Jemaah Wajib Tahu! Panduan Pelunasan Biaya Haji 2026 dan Risiko Jika Terlambat Bayar
Mataram (NTBSatu) – Setiap calon jemaah perlu memahami seluruh aturan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026, agar proses keberangkatan berjalan lancar sesuai jadwal yang pemerintah tetapkan.
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI), telah merilis Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1447 H/2026 M dengan kuota 221.000 jemaah yang terbagi menjadi 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus.
Kuota tersebut membutuhkan kesiapan jemaah dalam mengikuti tahapan pelunasan, karena pemerintah hanya memberangkatkan jemaah yang menyelesaikan seluruh kewajiban pembayarannya.
Adapun besaran BPIH 2026 sebesar Rp87.409.366. Dari total itu, jemaah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) senilai Rp54.194.366. Angka tersebut turun sekitar Rp2 juta dari biaya haji tahun 2025 yang mencapai Rp89.410.268,79.
Pemerintah berharap penurunan biaya ini membantu jemaah menyiapkan pelunasan dengan lebih ringan.
Syarat Pelunasan Biaya Haji 2026
Setiap calon jemaah wajib menyiapkan sejumlah syarat sebelum memasuki tahap pelunasan, antara lain:
- Memiliki nomor porsi resmi;
- Menyetor dana awal sesuai ketentuan BPIH;
- Memegang KTP, KK, serta paspor yang masih berlaku;
- Menyediakan dana pelunasan penuh sesuai besaran BPIH 2026;
- Masuk dalam kategori jemaah yang berhak melunasi sesuai tahapan.
Jemaah yang belum memenuhi salah satu syarat tersebut tidak dapat mengikuti tahap pelunasan.
Jadwal Pelunasan Haji 2026
Kemenhaj menetapkan jadwal pelunasan dalam dua kategori:
- Haji Khusus: mulai 11 November 2025;
- Haji Reguler Tahap I: mulai 19 November 2025.
Mekanisme Pelunasan
Calon jemaah perlu menyiapkan fotokopi KTP, pas foto, bukti setoran awal, buku tabungan haji, serta SPPH. Setelah itu, jemaah membayar kekurangan BPIH di bank penerima setoran dan menerima bukti pelunasan.
Langkah terakhir, jemaah menyerahkan bukti tersebut ke Kantor Kemenag untuk proses administrasi lanjutan termasuk pemeriksaan kesehatan.
Risiko Jika Terlambat Melunasi
Melansir Detik.com, pemerintah masih membuka Pelunasan Tahap II untuk jemaah yang gagal menyelesaikan Tahap I. Terutama jemaah pendamping lansia, penggabungan mahram, pendamping disabilitas, serta jemaah cadangan.
Jemaah yang tetap gagal hingga Tahap II akan tergantikan oleh jemaah cadangan berikutnya, dan keberangkatannya otomatis bergeser ke tahun berikutnya.
Keterlambatan biasanya muncul akibat kendala ekonomi, hasil istitha’ah yang belum keluar, atau administrasi yang belum lengkap. Karena itu, pemerintah mengimbau jemaah agar menyiapkan dokumen dan biaya sejak awal agar tidak kehilangan kesempatan berangkat sesuai tahun porsi.
Kesimpulannya, keterlambatan pelunasan tidak menghilangkan hak jemaah untuk berangkat, tetapi menunda keberangkatan ke tahun selanjutnya. Persiapan finansial dan administratif menjadi kunci utama agar proses haji 2026 berjalan tanpa hambatan. (*)



