Jabatan Ratusan Kades di Lombok Timur Alami Kekosongan Tahun 2026
Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersiap menghadapi kekosongan kepemimpinan desa definitif dalam skala besar pada 2026.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mencatat, sebanyak 157 desa akan dipimpin penjabat sementara (PjS) menyusul berakhirnya masa jabatan kepala desa (kades) definitif dan penundaan Pilkades serentak hingga 2027.
Kepala Dinas PMD Lombok Timur, Hambali, mengeluarkan peringatan kepada 157 kades yang masa jabatannya berakhir pada 2026.
Ia meminta seluruh kades segera menuntaskan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) akhir masa jabatan. Tujuannya, agar tidak meninggalkan persoalan hukum maupun administratif bagi pejabat pengganti.
Langkah ini menyusul kepastian penundaan Pilkades serentak Lombok Timur hingga 2027. Penundaan terjadi karena belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru serta adanya penyesuaian jadwal berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2022.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus menyiapkan skema transisi pemerintahan desa secara matang.
Hambali menegaskan, Kades wajib memanfaatkan sisa masa jabatan pada 2025 dan 2026 secara maksimal. Terutama merampungkan seluruh kegiatan fisik maupun penggunaan anggaran desa.
Ia menambahkan, ketertiban administrasi akan menjaga stabilitas pemerintahan desa dan memastikan pembangunan serta pelayanan masyarakat tidak terganggu.
PjS Harus Pegawai Daerah
Dalam masa transisi, ia meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) aktif menjalankan fungsi pengawasan. BPD berkewajiban melayangkan surat pengingat kepada kades sekaligus berperan dalam proses pengusulan PjS.
“PjS itu harus dari aparatur pemerintah daerah, bisa dari kecamatan, bisa dari kabupaten, yang penting pegawai daerah. Skemanya, BPD mengusulkan ke camat, dan bupati yang menentukan,” jelasnya, Minggu, 11 Januari 2026.
Berdasarkan data Dinas PMD Lombok Timur, kekosongan jabatan kades pada 2026 akan terjadi dalam tiga gelombang besar.
Gelombang pertama pada Mei 2026 melibatkan 88 desa, Agustus 2026 sebanyak 47 desa, dan Desember 2026 sebanyak 8 desa.
Jika digabung dengan 14 desa yang saat ini sudah dipimpin PjS, total desa yang akan dipimpin penjabat sementara mencapai 157 desa hingga Pilkades 2027 digelar.
Hambali memastikan, pihaknya akan melakukan pengisian jabatan PjS secara bertahap sesuai jadwal berakhirnya masa jabatan kades definitif. Langkah ini untuk menjamin roda pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan publik tidak terhenti meski Pilkades tertunda. (*)



