Hukrim

Dua Tersangka Tambang Emas Ilegal Sekotong Tak Ditahan, WNA Masih Diburu

Mataram (NTBSatu) – Penyidik kepolisian tidak menahan dua tersangka kasus tambang emas ilegal wilayah Sekotong, Lombok Barat. Satu tersangka masih diburu.

“Tersangka tidak ditahan,” aku Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi kepada NTBSatu, Minggu, 11 Januari 2026.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Lombok Barat (Lobar) menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah warga Lobar inisial FR alias ER dan satu Warga Negara Asing (WNA) inisial LHF.

Kepolisian tidak menahan FR alias ER tidak karena dianggap kooperatif. Yang bersangkutan selalu hadir setiap dipanggil dan dimintai keterangan. Sementara LHF hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

IKLAN

“(Tersangka) WNA masih dalam pencarian tim,” ungkap Endriadi.

Belum bisa dipastikan apakah warga negara asing tersebut masih berada di Lombok, NTB (Indonesia) atau sudah melarikan diri ke luar negeri. Karena itu, penyidik kepolisian berkoordinasi dengan International Criminal Police Organization atau Interpol.

“Tim mencari WNA tersebut dan sudah koordinasi dengan Interpol,” jelas Dir Reskrimsus Polda NTB.

Endriadi menyebut, kedua tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. ER melakukan pertambangan tanpa izin di wilayah Sekotong. Sementara LHF menyuruh melakukan pertambangan tanpa izin. “Sudah kami periksa juga sebagai tersangka,” ungkapnya.

Serahkan Berkas ke Kejaksaan

Penyidik Polres Lombok Barat pun telah menyerahkan berkas kedua tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Mereka saat ini tinggal menunggu bagaimana petunjuk dari pihak Adhyaksa.

“Kami menunggu petunjuk jaksa,” ucapnya.

Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid membenarkan pihaknya menerima berkas dari penyidik Polres Lobar “Iya, sudah,” katanya.

Kasus tambang emas ilegal di Sekotong ini berjalan di Polres Lombok Barat sejak tahun 2024 lalu. Polda NTB dalam hal ini bersifat mendukung dengan dengan memberi bantuan teknis penyidikan.

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian juga melakukan gelar perkara dengan melibatkan berbagai ahli. Termasuk ahli pidana dan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Endriadi menegaskan proses hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Polda NTB terus berjalan. “Yang jelas kita, sesuai arahan, terhadap tambang liar, lahan ditertibkan. Kalau bisa urus untuk masuk ke dalam koperasi,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button