Jaksa Terima Berkas Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menerima berkas kasus tambang emas ilegal wilayah Sekotong, Lombok Barat (Lobar).
Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid membenarkan pihaknya menerima berkas dari penyidik Polres Lobar. “Iya, sudah,” katanya kepada NTBSatu pada Jumat, 9 Januari 2026.
Kejari Mataram, sambung Harun, masih mempelajari berkas kasus dengan dua tersangka tersebut. “Untuk lengkapnya nanti ya. Kita pelajari dulu,” jelasnya.
Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi sebelumnya menyebut, penyidik Polres Lobar telah menetapkan dua orang sebagai tersangka tambang emas ilegal. Mereka adalah berinisial FR alias ER dan satu Warga Negara Asing (WNA) inisial LHF.
Endriadi menyebut, kedua tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. ER melakukan pertambangan tanpa izin di lokasi Sekotong, Lombok Barat. Sementara itu, LHF menyuruh melakukan pertambangan tanpa izin.
“Sudah kami periksa juga sebagai tersangka,” ungkap Endriadi.
Penyidik Polres Lobar pun telah menyerahkan berkas kepada Kejari Mataram. “Berkas kasus tambang ilegal sudah kami serahkan. Kami menunggu petunjuk jaksa,” ucapnya.
Endriadi menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis fakta hukum. Setiap pihak yang terbukti terlibat, baik sebagai pelaku utama maupun pendukung aktivitas tambang ilegal, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada peran-peran atau perbuatan yang konsekuensinya harus dipertanggungjawabkan, berdasarkan hasil atau temuan penyidikan,” terangnya.
Dalam kasus ini, kepolisian telah memeriksa sejumlah WNA. Penyidik berkoordinasi dengan Interpol.
Kasus tambang emas ilegal di Sekotong ini berjalan di Polres Lombok Barat sejak tahun 2024 lalu. Polda NTB dalam hal ini bersifat mendukung dengan dengan memberi bantuan teknis penyidikan.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian juga melakukan gelar perkara dengan melibatkan berbagai ahli. Termasuk ahli pidana dan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Endriadi menegaskan proses hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Polda NTB terus berjalan. “Yang jelas kita, sesuai arahan, terhadap tambang liar, lahan ditertibkan. Kalau bisa urus untuk masuk ke dalam koperasi,” tambahnya. (*)



