WNA Tersangka Kasus Tambang Ilegal Sekotong Terancam DPO, Polisi Berpeluang Tambah Tersangka
Mataram (NTBSatu) – Kepolisian berpeluang memasukkan salah satu tersangka kasus tambang emas ilegal wilayah Sekotong, Lombok Barat (Lobar) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penerbitan DPO terhadap tersangka inisial LHF yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) itu akan dilakukan, jika kejaksaan menyatakan berkas lengkap atau P-21.
“Nanti (penertiban DPO) kalau berkas P-21 dan belum tertangkap. Doakan tertangkap,” kata Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi kepada NTBSatu.
Selain LHF, kepolisian juga menetapkan warga lokal inisial ER alias FR sebagai tersangka. Polres Lobar juga sudah menyerahkan berkas keduanya ke Kejari Mataram.
Kendati demikian, Endriadi mengaku, pihaknya masih berkemungkinan akan menetapkan tersangka baru. Menyusul, proses penyidikan kasus tambang emas ilegal tersebut hingga saat ini masih berjalan.
“Sekarang pada tahap penyidikan dan penelitian tim kejaksaan,” terangnya.
Dalami Peran Tokoh Lokal
Santer terdengar aktivitas tambang di Sekotong melibatkan tokoh masyarakat setempat. Kabar lain, beberapa pihak lain juga ikut bersekongkol dalam aktivitas ilegal tersebut.
Menanggapi itu, Endriadi menegaskan penyidik kepolisian tetap tegak lurus. Siapa pun yang terlibat, baik orang berpengaruh maupun pengusaha hingga WNA akan diproses. Selama mereka dilihat ikut terlibat dalam proses tambang ilegal.
“Kalau fakta ada, saya pastikan akan dilakukan proses (hukum). Penyidik melakukan penyidikan berdasarkan fakta penyidikan,” bebernya.
Endriadi sebelumnya menyebut, kepolisian tidak menahan dua tersangka tambang emas ilegal wilayah Sekotong, Lombok Barat. Alasannya, karena FR alias ER sejauh ini masih bersikap kooperatif. Sementara itu, LHF hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
Belum bisa dipastikan apakah warga negara asing tersebut masih berada di Lombok, NTB (Indonesia) atau sudah melarikan diri ke luar negeri. Karena itu, penyidik kepolisian berkoordinasi dengan International Criminal Police Organization atau Interpol.
“Tim mencari WNA tersebut dan sudah koordinasi dengan Interpol,” jelas Dir Reskrimsus Polda NTB.
Dua tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda. ER melakukan pertambangan tanpa izin di wilayah Sekotong. Sementara itu, LHF menyuruh melakukan pertambangan tanpa izin.
“Sudah kami periksa juga sebagai tersangka,” ungkapnya.
Serahkan Berkas ke Kejaksaan
Penyidik Polres Lombok Barat telah menyerahkan berkas kedua tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Mereka saat ini tinggal menunggu bagaimana petunjuk dari pihak Adhyaksa.
“Kami menunggu petunjuk jaksa,” ucapnya.
Polres Lombok Barat menangani kasus tambang emas ini sejak tahun 2024 lalu. Dalam perjalanannya mereka mendapatkan dukungan atau backup dari Polda NTB dan Mabes Polri. Dukungan itu berupa memberi bantuan teknis penyidikan.
Sepanjang penyelidikan dan penyidikan, kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai kalangan. Mereka juga melibatkan ahli-ahli, yakni ahli pidana dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Langkah lain, polisi menyita berbagai barang bukti di lokasi. Seperti alat berat dan alat pertambangan. Sebelum penetapan tersangka pun, mereka sudah melakukan gelar perkara.
Endriadi menegaskan proses hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Polda NTB terus berjalan. “Yang jelas kita, sesuai arahan, terhadap tambang liar, lahan ditertibkan. Kalau bisa urus untuk masuk ke dalam koperasi,” tandasnya. (*)



