Polisi Sebut WNA Jadi Dalang Tambang Emas Ilegal Sekotong
Mataram (NTBSatu) – Penyidik kepolisian mengantongi pelaku di balik aktivitas tambang emas ilegal wilayah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi menyebut, pelaku diduga dari kalangan Warga Negara Asing (WNA). Jumlahnya lebih dari satu.
“WNA itu kita duga sebagai pelaku,” katanya, Senin, 29 Desember 2025.
Peran para WNA itu berbeda-beda, ada yang bertugas mengoperasikan alat-alat berat. Kemudian, ada juga yang terlibat sebagai donatur atau pihak pemberi dana untuk aktivitas tambang.
“Sementara itu dulu yang kita lakukan pemeriksaan,” ucap Endriadi.
Untuk memeriksa sejumlah WNA tersebut, penyidik kepolisian berkoordinasi dengan Interpol. Nantinya pemeriksaan akan berkembang kepada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan pihak asing, kita tanya siapa lagi yang terlibat. Kita sudah bersurat ke Interpol,” bebernya.
Sebagai informasi, kasus tambang emas ilegal di Sekotong ini sudah berjalan di Polres Lombok Barat sejak 2024 lalu. Polda NTB mendukung dengan mem-back-up. Prosesnya kini masih berjalan di tahap penyidikan.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian juga melakukan gelar perkara dengan melibatkan berbagai ahli. Termasuk, ahli pidana dan dari ESDM.
Endriadi menegaskan, proses hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Polda NTB terus berjalan.
“Yang jelas, kita sesuai arahan terhadap tambang liar, lahan ditertibkan. Kalau bisa urus untuk masuk ke dalam koperasi,” tandasnya. (*)



