Kadis Minta Para Kades di Lombok Timur Segera Selesaikan LPJ
Lombok Timur (NTBSatu) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur, Hambali, meminta 157 kepala desa (Kades) yang masa jabatannya berakhir pada 2026 agar segera menuntaskan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) akhir masa jabatan.
Ia menegaskan, penyelesaian LPJ menjadi kunci untuk mencegah persoalan hukum dan administratif yang dapat membebani pejabat pengganti.
Hambali menyampaikan, peringatan tersebut menyusul penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Lombok Timur hingga 2027.
Penundaan itu terjadi karena belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru serta penyesuaian jadwal berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022.
Ia menekankan para kepala desa harus memanfaatkan sisa masa jabatan pada 2025 dan 2026 secara optimal. Ia meminta pemerintah desa merampungkan seluruh kegiatan fisik serta penggunaan anggaran sesuai regulasi agar tidak menyisakan masalah di kemudian hari.
“Kami mengingatkan bahwa ada laporan pertanggungjawaban yang harus segera dituntaskan,” ujar Hambali, Minggu, 11 Januari 2026.
Menurut Hambali, LPJ yang bersih dan tertib sangat penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa.
Ia menilai, laporan yang tuntas akan mencegah konflik, sekaligus memastikan pembangunan dan anggaran desa benar-benar berdampak bagi masyarakat.
“Pembangunan serta anggaran desa, harapan kami, bisa maksimal untuk masyarakat. Itu yang kita inginkan agar tidak terjadi gejolak,” tambahnya.
Dalam masa transisi tersebut, Hambali juga meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berperan aktif. BPD wajib mengirimkan surat pengingat kepada kepala desa paling lambat enam bulan sebelum Surat Keputusan (SK) jabatan berakhir.
Selain fungsi pengawasan, BPD juga memiliki peran strategis dalam proses pengusulan Penjabat Sementara (PjS) kepala desa.
Hambali menegaskan, kekosongan jabatan kepala desa nantinya harus diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkungan pemerintah daerah, baik tingkat kecamatan maupun kabupaten.
Dinas PMD Lombok Timur berharap seluruh kepala desa mematuhi imbauan tersebut agar transisi pemerintahan desa berjalan lancar, akuntabel, dan tidak menghambat pelayanan maupun pembangunan di tingkat desa. (*)



