Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap Kedua Dibuka Hari ini, Simak Kriteria Jemaah yang Berhak
Mataram (NTBSatu) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap kedua mulai hari ini, Jumat, 2 Januari 2026.
Tahap ini berlangsung hingga 9 Januari 2026. Sehingga, memberi kesempatan bagi jemaah haji yang memenuhi kriteria tertentu untuk memastikan keberangkatan pada musim haji 2026.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenhaj RI, Nurchalis menyatakan, pelunasan tahap kedua berfungsi sebagai kelanjutan dari tahap pertama. Pemerintah membuka ruang ini agar hak jemaah tetap terjaga sekaligus memastikan kuota haji terisi secara optimal.
“Pembukaan tahap kedua ini merupakan kesempatan bagi jemaah yang masuk dalam kriteria tertentu untuk melunasi Bipih, guna memastikan keberangkatan pada musim haji tahun ini,” ungkapnya, melansir laman resmi Kemenhaj RI pada Jumat, 2 Desember 2025.
Lima Kategori Jemaah Berhak Lunas
Melansir Kemenhaj RI, pelunasan tahap kedua mencakup lima kategori jemaah berikut ini:
- Jemaah gagal lunas tahap pertama akibat kendala teknis atau administratif;
- Pendamping jemaah lanjut usia;
- Jemaah haji penyandang disabilitas beserta pendamping;
- Jemaah haji yang terpisah dengan mahram atau keluarga;
- Jemaah haji urutan berikutnya atau cadangan sesuai ketersediaan kuota.
Selain harus memenuhi kriteria tersebut, Kemenhaj mengingatkan jemaah agar memastikan status istithaah kesehatan sebelum melakukan pelunasan melalui Bank Penerima Setoran Bipih. Persyaratan kesehatan menjadi dasar penting sebelum tahapan administrasi lanjutan berjalan.
“Jemaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelahnya jemaah dapat menyiapkan proses paspor, kloter, dan pemvisaan,” tambahnya.
Kemenhaj menyediakan layanan pengecekan daftar jemaah berhak lunas tahap kedua, berdasarkan provinsi melalui laman resmi kementerian. Jemaah dapat memantau status keberangkatan secara mandiri melalui laman tersebut.
“Kami meminta jemaah untuk terus memantau informasi hanya dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah dan segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu 9 Januari 2026 berakhir, agar proses administrasi dokumen dan visa dapat segera diproses,” jelasnya.
Bagi jemaah asal Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang belum melunasi pada tahap pertama, kementerian tetap membuka kesempatan pelunasan pada tahap kedua sebagai bentuk relaksasi dan perlindungan hak jemaah. (*)



