Hukrim

Kajati: Pergeseran BTT Pemprov NTB Masih Dikaji

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih mendalami masalah pergeseran Belanja Tak Terduga (BTT) pada Pemprov NTB tahun 2025.

“Dalam kajian itu. Masih dikaji,” terang Kepala Kejati (Kajati) NTB, Wahyudi kepada NTBSatu.

Wahyudi menegaskan, setiap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis fakta hukum.

Kendati demikian, Wahyudi memilih tak menjelaskan lebih detail langkah berikutnya. Termasuk kapan agenda pemeriksaan saksi. Menyusul saat ini Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB fokus menyelesaikan perkara yang sudah berjalan di tahap penyidikan.

IKLAN

“Kita selesaikan yang kemarin dulu (Kasus lahan MXGP Samota, Sumbawa dan dugaan gratifikasi DPRD NTB),” jelasnya.

Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said juga mengungkap hal senada. Sebelumnya ia menyebut, prosesnya masih berjalan di tahap pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

“Jadi, masih itu ya. Masih berjalan,” katanya.

Zulkifli menegaskan, pihaknya segera menindaklanjuti proses hukum pergeseran dana ratusan miliar Pemprov NTB di bawah kepemimpinan Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri tersebut.

Langkah berikutnya, tim Pidsus Kejati NTB mengagendakan memanggil dan memintai keterangan saksi-saksi. Kapan akan diperiksa, Aspidus tak menjelaskan detail.

“Kita selesaikan ini dulu (kasus gratifikasi DPRD NTB),” tegasnya.

Serahkan Berkas ke Kejati NTB

Pihak pelapor, Najamuddin sebelumnya mengaku telah menyerahkan sejumlah berkas ke Kejati NTB. “Waktu itu saya sudah serahkan dokumen berkaitan dengan BTT ke Kejati NTB,” katanya.

Dokumen yang ia serahkan berkaitan dengan dugaan penyimpangan BTT di era kepemimpinan Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri. Termasuk dokumen rincian Peraturan Gubernur (Pergub) NTB.

Kasus ini bermula ketika mencuat isu bahwa Pemprov NTB melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tepatnya pada Pasal 55 Ayat (1) huruf c dan Ayat (4). Isinya, penggunaan anggaran BTT tidak boleh digunakan di tempat lain kecuali bencana.

Sesuai Pasal 55 Ayat (4) PP Nomor 12 Tahun 2019, BTT hanya bisa dipergunakan pada sesuatu yang mendesak dan darurat. Untuk sesuatu yang tidak bisa diprediksi sebelumnya.

Anggaran BTT sudah jelas peruntukkannya. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 24 Tahun 2024 pada Pasal 13 Ayat (1), (2), (3), dan (4). Dalam aturan itu menyebut, penggunaan BTT hanya untuk bencana.

Namun faktanya, Pemprov NTB melakukan pergeseran yang tidak sesuai peruntukannya. Apalagi pemerintah melakukan pergeseran secara tergesa-gesa.

Lalu Muhamad Iqbal melakukan pergeseran anggaran BTT sebanyak dua kali. Ia mengeksekusi anggaran kurang lebih sebesar Rp484 miliar, dari total BTT Rp507 miliar. Anggaran itu teralokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2025.

Tidak sedikit yang beranggapan bahwa Pemprov NTB jelas menyalahgunakan kewenangan. Kemudian, melanggar empat aturan perundangan-undangan.

Pertama, PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 55 Ayat (1), (2), (3), dan (4). Kemudian, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Hal itu karena BTT itu tidak terdapat dalam inpres tersebut. Namun pada pergeseran beberapa waktu, Pemprov berdalih pergeseran itu dalam rangka efisiensi anggaran.

Dugaan lain, Pemprov NTB melanggar terkait dengan mekanisme pengelolaan keuangan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020. Keempat, melanggar Pergub Nomor 24 Tahun 2024 Pasal 13 Ayat (1), (2), (3), dan (4).

Tanggapan Pemprov NTB

Pemprov NTB melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim sebelumnya menyampaikan, BTT bukanlah sebuah program. Melainkan bagian dari jenis belanja dalam struktur APBD. Sehingga, dalam APBD Perubahan ini, apapun sumber dananya bisa tersebar ke semua program prioritas daerah.

“BTT itu bukan hantu yang tidak bisa digeser dalam perubahan APBD ini,” tegasnya.

BTT, lanjut Nursalim, merupakan bagian jenis belanja. Sama halnya dengan belanja pegawai, belanja modal, dan belanja bagi hasil. Sehingga, sangat mungkin dilakukan pergeseran.

“Ketika ada belanja yang masih standby cukup banyak kemudian melihat sisa waktu tinggal 2-3 bulan, maka kita dapat melakukan restrukturisasi ulang belanja untuk mencapai target kinerja Pemda,” bebernya.

Mantan Kepala Biro Organisasi Setda NTB ini menegaskan, penyusunan APBD Perubahan tahun 2025 sudah memedomani semua regulasi. Mulai dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Kemudian, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan. Berikutnya UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025

“Semua regulasi ini kita pedomani dan semua komponen belanja telah dibahas bersama dengan DPRD. Serta, telah mendapat persetujuan secara kelembagaan oleh DPRD,” katanya.

Menyinggung perihal rincian penggunaan BTT tersebut, Nursalim tidak membeberkannya secara spesifik. Mengingat, yang melakukan budgeting Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Hanya saja, anggaran tersebut dialokasikan pada semua OPD untuk membiayai target RPJMD.

“Untuk lebih jelas bisa tanya Bappeda, karena mereka melakukan budgeting RKPD di Bappeda,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button