Sumbawa Barat

Bupati Amar Siap Kaji Ulang Skema Pemindahtanganan Aset Smelter Maluk

Sumbawa Barat (NTBSatu) – Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah resmi menyampaikan pendapat akhir terhadap persetujuan DPRD mengenai pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD), pada Senin, 27 April 2026. Rapat paripurna ini menjadi jawaban eksekutif atas keputusan legislatif, yang sebelumnya hanya menyetujui satu dari dua usulan aset strategis.

Pernyataan sikap ini menyusul keputusan rapat paripurna sebelumnya yang menyepakati tukar guling (ruislag) lahan Bandara Kiantar, namun meminta pemerintah mengkaji ulang penjualan langsung lahan Smelter Maluk. Bupati Amar menegaskan, pemerintah daerah menerima sepenuhnya catatan dan rekomendasi dari para wakil rakyat.

Langkah pemindahtanganan aset daerah dipandang sebagai instrumen vital dalam mendorong kemajuan infrastruktur. Bupati Amar menilai, kebijakan ini merupakan langkah strategis guna memastikan setiap aset memberikan manfaat optimal bagi jalannya pemerintahan.

“Pemindahtanganan ini bukan sekedar urusan administrasi, peralihan masyarakat, melainkan sebuah langkah strategis untuk memastikan setiap kegiatan daerah memberikan manfaat yang optimal,” ujarnya, Senin, 27 April 20206.

Bupati Amar juga memberikan apresiasi tinggi kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), yang telah merampungkan pembahasan mendalam. Kerja keras legislatif tersebut membuahkan persetujuan tukar-menukar barang milik daerah di Desa Kiantar dengan pihak PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Bupati Amar memproyeksikan, kehadiran dua proyek besar di Poto Tano dan Maluk sebagai motor penggerak ekonomi baru. Ia menyakini, hilirisasi industri melalui Smelter akan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi yang signifikan di Bumi Pariri Lema Bariri.

Smelter Maluk diharapkan dapat menjadi lokomotif baru dan sebagai salah satu trigger (pemicu, red) untuk pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sumbawa Barat,” jelasnya.

Sektor perhubungan juga mendapat perhatian serius dengan tuntasnya urusan aset di lokasi Bandara Kiantar. Fasilitas ini untuk melayani kebutuhan transportasi udara secara umum bagi masyarakat luas dari dan menuju KSB.

“Diharapkan ke depannya dapat menjadi bandar udara yang dapat melayani kebutuhan transportasi udara secara umum,” tambahnya.

Komitmen Jalankan Rekomendasi Pansus

Terkait poin krusial mengenai lahan Smelter yang belum disetujui untuk dijual langsung, Bupati Amar menunjukkan sikap kooperatif. Pemerintah berkomitmen menjalankan rekomendasi Pansus dengan tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian.

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan rekomendasi Pansus dengan memegang teguh prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan barang milik daerah,” ungkapnya.

Pemerintah daerah segera melakukan kajian ulang secara komprehensif terhadap metode pemindahtanganan di lokasi Smelter. Evaluasi ini bertujuan mencari skema yang paling tepat dan cocok agar tetap berorientasi pada kebermanfaatan jangka panjang.

Bupati Amar menjamin, setiap kebijakan pengelolaan kekayaan daerah harus berujung pada kesejahteraan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama, agar pelepasan aset tidak merugikan daerah di masa depan.

“Kami akan mengkaji ulang secara komprehensif metode pemindahtanganan yang paling tepat dan cocok untuk diterapkan,” imbuhnya.

Seluruh tahapan administrasi aset ini dipastikan merujuk pada regulasi terbaru, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Kepatuhan terhadap aturan hukum menjadi benteng utama dalam setiap proses pemindahtanganan barang milik daerah.

Aspek sosial dan kepentingan warga sekitar lingkar industri juga tetap menjadi pertimbangan utama pemerintah. Bupati Amar menginginkan, setiap investasi yang masuk berjalan selaras dengan peningkatan taraf hidup masyarakat lokal.

“Proses pemindahtanganan juga tetap mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah sekitar Smelter, khususnya dan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat pada umumnya,” tutupnya (Andini)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button