Kota Mataram

Pemkot Mataram Siap Tutup Tempat Hiburan Tanpa Izin

Mataram (NTBSatu) – Tempat hiburan FD Entertainment di Lingkungan Jangkuk, Kelurahan Selagalas, Kota Mataram bakal melakukan grand opening Sabtu, 10 Mei 2025 besok.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram,P Amiruddin menyebut, mereka belum mengantongi izin.

“Belum ada saya terima izinnya,” katanya.

Pemkot Mataram tidak bisa ujug-ujug memberikan izin membuka usaha tempat hiburan. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam aturan itu menyebut, untuk memulai dan melakukan usaha, mereka yang akan berusaha wajib memenuhi persyaratan. Baik perizinan berusaha dan atau perizinan berusaha berbasis risiko.

IKLAN

“Di situ kan ada bahasa wajib,” tegas Amiruddin .

Belum lagi dalam pasal 5 ayat (1). Isinya, persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.

Kemudian, pasal 5 ayat (2) ketentuan mengenai ayat (1). Semua pelaku usaha mesti memenuhi persyaratan tersebut.

IKLAN

Menyinggung apakah mengetahui adanya FD Entertainment, ia mengaku belum mengetahuinya.

“Saya tidak tahu dan tidak pernah keluarkan izin,” tegasnya lagi.

Jika mereka ngotot tetap menjalankan usaha, pihaknya akan memberikan tindakan tegas. “Nanti kita tutup langsung,” ucapnya.

Sementara Sekretaris Pol PP Kota Mataram, Aank mengaku belum mendapatkan informasi terkait launchingnya tempat hiburan tersebut.

Tanggapan pencetus

“Maaf sepengetahuan kami sementara belum ada info seperti itu. Saya sudah tanyakan ke Kabid Trantibum juga tidak ada info,” ucapnya kepada NTBSatu.

Terpisah, pencetus FD Entertainment Sinta Novita melalui kuasa hukumnya, Rusadi mengaku, awal mula tempat hiburan tersebut berdiri berawal ingin membuat ingin membuka usaha restoran.

Tiba-tiba datang seseorang inisial S. Ia datang mengajaknya bekerjasama.

Kliennya pun menyetujui. Hingga melakukan pengurusan izin tempat hiburan. “Makanya, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) masih atas nama klien saya (Sinta),” ucapnya.

Saat proses pembangunan berjalan, Sinta awalnya ingin membuat restoran dan tempat hiburan saja.

“Tetapi, ditambah ada bangunan mes dan room karaoke,” jelasnya. Bangunan jadi, namun belum mengantongi izin.

Kendati demikian, S yang merupakan Kades di Lombok Timur tetap ngotot melakukan grand opening per tanggal 10 Mei 2025. Tetapi, kliennya menolak. “Karena izinnya belum lengkap dan tanpa konfirmasi atau persetujuan untuk opening,” ujarnya.

“Kalau ini berjalan berbahaya juga bagi klien saya. karena IMB masih atas nama klien saya. Terbit IMB 2023,” lanjutnya.

Saat proses pembangunan, Sinta sudah mengurus izin tempat hiburan. Namun, S juga mengurus izinnya sendiri. Namun, kepengurusannya baru sampai pada izin perorangan. Hal itu tercatat di OSS dinas perizinan Kota Mataram.

S bjm mengantongi izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan Sertifikat Laik Sehat (SLS).

Selain itu, mereka juga belum izin Minuman Beralkohol (Minol), karena tempat tersebut nantinya akan dijadikan tempat hiburan.

Berangkat dari itu mereka menolak adanya grand opening pada Sabtu besok. “Seharusnya ada izin awal untuk membangun usaha secara legal,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button