Diduga Rusak Rumah Tetangga, Oknum Pengacara di Mataram Dituntut 5 Bulan Penjara
Mataram (NTBSatu) – Oknum pengacara sekaligus terdakwa penghancuran atau perusakan barang di Mataram, Lalu Sudjiman dituntut 5 bulan penjara.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara lima bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Mataram, Kamis, 2 Mei 2024.
Jaksa menilai Lalu Sudjiman bersalah melakukan tindak pidana penghancuran atau perusakan rumah di Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, sesuai dakwaan.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Mataram, Lalu Sudjiman didakwa melakukan perusakan rumah milik Anak Agung Nyoman Alit.
Rumah tersebut dibeli Agung Nyoman Alit dan istrinya Gusti Sri Puja Wariyati pada tahun 1991. Rumah tersebut kemudian disewakan ke beberapa orang selama beberapa tahun. Salah satunya disewakan ke I Komang Sunarta dari tahun 2014 hingga 2018.
Pada November 2018, Agung Nyoman dan istrinya datang dari Bali meninjau rumahnya tersebut. Namun saat mengecek, gerbang dan pintu rumah ditemukan dalam kondisi sudah diganti.
Rupanya yang melakukan itu adalah Lalu Sudjiman yang juga tetangga di rumah tersebut. Cat rumah diganti, beberapa bagian rumah dibongkar terdakwa.
Berita Terkini:
- Gubernur Iqbal Pastikan Proyek IJD di Sumbawa Masuk Skema Multiyears
- Minat Umrah Tinggi, Pemprov NTB Upayakan Buka Rute Penerbangan Baru Lombok – Jeddah
- Bareskrim Turun Tangan, Kasus Tambang Ilegal di Lobar Ditegaskan Berlanjut
- Tanggapi Sanksi Etik Jelang Pemilihan Rektor Unram, Prof. Hamsu Siapkan Langkah Hukum
- Bupati Iron Minta Menu MBG di Lombok Timur Ikuti Selera Siswa
Melihat itu, pemilik rumah meminta Lalu Sudjiman agar keluar secara baik-baik. Bukannya mengikuti, terdakwa justru mengaku bahwa rumah tersebut adalah miliknya.
Padahal, seluruh berkas dan dokumen rumah yang berada di Jalan Danau Singkarak tersebut jelas dimiliki oleh Agung Nyoman.
“Rumah itu dijadikan sebagai kantor pengacara,” kata Gusti Sri Puja Wariyati.
Berangkat dari itu, dia dan suaminya melaporkan Lalu Sudjiman ke Polda NTB. Kendati telah dituntut, Gusti Sri mengaku tidak puas dengan tuntutan yang diungkap JPU di persidangan.
“Seharunya bisa lebih, karena di dalam KUHP terdakwa perusakan bisa kena penjara sembilan bulan. Apalagi ini sudah lama,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, JPU menyangkakan Lalu Sudjiman dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP. (KHN)



