BREAKING NEWSHukrim

Kasus Tipilu, Caleg Perindo di Mataram Dituntut Lima Bulan Penjara

Mataram (NTBSatu) – Caleg DPRD Kota Mataram, Ni Komang Puspita dituntut lima bulan penjara dugaan kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu).

“Menuntut majelis hakim memberikan pidana kepada Ni Komang Puspita penjara selama lima bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Mutmainnah Hasanah, Senin, 12 Februari 2024.

Selain itu, Caleg dari Partai Perindo itu juga dituntut membayar denda Rp5 juta subsider kurungan empat bulan.

Dia dinyatakan melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung diancam pidana penjara maksimal 2 tahun penjara dan pidana Rp24 juta.

Dengan dibacakannya tuntutan ini, majelis hakim yang diketuai Lalu Mohammad Sandi Iramaya memberi kesempatan bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan.

Berita Terkini:

“Kemudian putusannya harus kita selesaikan besok (hari ini, Red). Kita agendakan sidang pembelaan pagi, replik jaksa siang, sore atau malam sudah putusan,” ungkap Sandi.

Sebagai informasi, penanganan Caleg Ni Komang Puspita itu bermula dari laporan warga Cakranegara, Kota Mataram inisial IGAP ke Sentra Gakkumdu. Pelapor diketahui merupakan seorang mahasiswa pada Sabtu, 13 Januari 2024.

Pihak Bawaslu Kota Mataram kemudian menyerahkan laporan dan penanganan kepada pihak kepolisian. Modusnya, Koman Puspita mengunggah postingan membagikan beras. Dalam postingan itu terlampir foto dan tulisan yang mengarah agar memilihnya sebagai Caleg. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button