Mataram (NTBSatu) – Bawaslu Kota Bima menggelar rakor bersama Gakkumdu di Ruma Dining Kota Bima, Selasa 20 Agustus 2024. Kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dan langkah mencegah terjadinya pelanggaran tindak pidana pemilu menghadapi masa-masa penting Pilkada serentak 2024.
Dalam rakor ini, Gakkumdu yang hadir terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dari Polres Bima Kota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima .
Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina dalam sambutannya menyebutkan, kegiatan rakor ini untuk menyamakan persepsi dan langkah. Tujuannya untuk menghadapi adanaya potensi pelanggaran tindak pidana pemilihan.
“Tahapan pendaftaran pasangan calon sudah di depan mata dan potensi munculnya pelanggaran tindak pidana pemilu ada, sehingga Gakkumdu harus bersiap,” katanya mengingatkan.
Pada tahap pencalonan, sambung Atina, pelanggaran tindak pidana bisa muncul. Misalnya, membuat atau menggunakan dokumen palsu, penyelenggara pemilu yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam verifikasi peserta pemilihan.
Juga potensi pelanggaran tindak pidana pemilu pada saat kampanye, seperti kampanye di luar jadwal yang ditentukan. Kemudian, melanggar larangan isi kampanye, menyuap dan menerima suap, hingga keterangan dana kampanye yang tidak benar.
“Setiap tahapan memiliki kerawanan dan potensi pelanggaran sendiri-sendiri, jadi memang membutuhkan kerjasama yang baik dari semua pihak,” tandas mantan wartawan ini.
Pembicara tunggal dalam Rakor Asrul Sani, banyak menyinggung potensi, sebab, dan fakta tindak pidana Pemilu. Terutama ketika sosialisasi diri calon, pertemuan terbuka atau pertemuan terbatas.
Saat sesi diskusi, seluruh pihak yang tergabung dalam Gakkumdu bersepakat mengedepankan pencegahan dalam penanganan tahapan Pemilu.
Setelah Rakor ini, Bawaslu Kota Bima dan Gakkumdu bakal lebih intes bertemu baik formal maupun non formal. Tentu dalam rangka kerja-kerja pengawasan dan tindakan penanganan Pemilu. (*)