Jakarta (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Kota Bima, mencatat terdapat 23 laporan mengenai dugaan pelanggaran pada Pemilihan Wali Kota 2024.
Hal tersebut Anggtoa Bawaslu Kota Bima, Idhar ungkapkan dalam Sidang Panel II Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), Selasa, 21 Januari 2025. Adapun pimpinan sidang kali ini yakni Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra.
Dari 23 laporan itu, menurut Idhar, sebanyak 8 laporan dari pihak pemohon atau Pasangan Nomor Urut 2, Muhammad Rum dan Mutmainnah (Rum-Innah). Laporan tersebut mengenai dugaan adanya pemilih ganda dan praktik pencoblosan lebih dari satu kali.
Menanggapi hal tersebut, Saldi Isra mempertanyakan sebanyak 8 laporan pemohon tersebut apakah memenuhi unsur pelanggaran pemilihan dalam catatan Bawaslu.
“Jadi bagaimana, apakah Bawaslu Kota Bima tekuman unsur pelanggaran atau tidak?,” tanya Saldi dikutip dalam siaran langsung YouTube MK RI.
“Tidak satu pun laporan yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti yang mulia,” kata Idhar menjawab pertanyaan Hakim MK.
KPU Sanggah Gugatan Rum-Innah
Pada momen yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima membantah dalil permohonan pembatalan penetapan hasil pemilihan yang Pasangan Rum-Innah ajukan.
Hal itu Kuasa Hukum KPU Kota Bima, Ahmad sampaikan dalam Sidang Panel II PHPU Nomor 41 PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut.
Sebagai pihak termohon, KPU Kota Bima telah mengajukan bukti dari T-1 sampai dengan T-166. Bukti tersebut untuk merespons dalil pemohon.
Kemudian lewat petitumnya, termohon memohon kepada majelis hakim MK untuk menjatuhkan putusan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya. Kemudian dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
“Menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Kota Bima Nomor 45 dan seterusnya. Selanjutnya, menetapkan suara perolehan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima tahun 2024. Sebagaimana tabel yang terlampir, yang mulia,” tandas Ahmad. (*)