Politik

KPU Kota Bima Bantah Dalil Gugatan Paslon Rum-Innah di Mahkamah Konstitusi

Jakarta (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, membantah dalil permohonan pembatalan penetapan hasil pemilihan yang diajukan Pasangan Nomor Urut 2, Muhammad Rum dan Mutmainnah (Rum-Innah).

Hal itu Kuasa Hukum KPU Kota Bima, Ahmad sampaikan dalam Sidang Panel II Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Nomor 41 PHPU.WAKO-XXIII/2025, Selasa, 21 Januari 2025. Adapun pimpinan sidang yakni Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra.

Sebagai pihak termohon, KPU Kota Bima telah mengajukan bukti dari T-1 sampai dengan T-166. Bukti tersebut untuk merespons dalil pemohon.

Bantah Dalil Pelanggaran TSM

“Pertama terkait dalil pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), tentu ini tidak ada rekomendasi dari Bawaslu. Sehingga dalil tersebut bersifat asumtif,” sebut Ahmad dalam siarang langsung tayangan YouTube MK RI, hari ini.

Poin selanjutnya, pihaknya membantah terkait dalil pemohon tentang penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara serampangan. Menurutnya, KPU dalam melaksanakan pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih secara transparan dan partisipatif.

“Termohon juga sudah melalui dan menempuh rangakaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),” papar Ahmad.

Bantah Dalil Pemilih tak Dikenal dan Pemilih Ganda

Sealnjutnya, KPU membantah terkait dalil pemohon tentang pemilih tidak dikenal sebanyak 1608 orang. Bagi Ahmad, diksi tersebut tidak tepat. Karena faktanya, pemilih tersebut tidak dapat pihaknya temui pada saat pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

Di samping itu, Ahmad menegaskan, pihaknya juga membantah dalil pemohon tentang DPT Ganda sebanyak 38.224 orang. Dengan 4.833 pemilih ganda identik di berbagai TPS.

Bagi termohon, dalam hal ini pemohon salah membaca elemen data pemilih karena tidak disandingkan dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

“Adapun tahapan ini telah kami lalui, melalui pemuktahiran data pemilih hasil analisis gandaan. Sehingga Kota Bima menurut terhomohon nol pemilih ganda atau potensi pemilih ganda,” ucapnya.

Melalui bukti T-122 yang termohon lampirkan, pihaknya juga membantah dalil pemilih ganda memberikan suara di 21 TPS . Ahmad menjelaskan, pemohon lagi-lagi salah membaca elemen data pemilih, karena tidak disandingkan dengan NIK.

Bantah Dalil Pelibatan Anak Di Bawah Umur

Selain itu, dalil pemohon tentang peristiwa kampanye melibatkan anak di bawah umur, dibantah oleh pihak termohon. Karena pihaknya tidak menerima rekomendasi dari Bawaslu Kota Bima.

“Lalu terkait dengan dalil Huruf C halaman 35 sampai 43 peristiwa kampanye di Kelurahan Tanjung, kami membantah dalil ini. Karena tidak ada laporan yang kami terima, sehingga tidak dapat kami tindak lanjut,” ujar Ahmad.

Kemudian, pihaknya membantah dalil-dalil lain dari pemohon. Terakhir, KPU Kota Bima menyampaikan poin penting terkait dengan 70 pemilih ganda.

“Hasil pencermatan kami yang dimaksud oleh pemohon adalah ada kesamaan nama memang, termasuk 70 orang itu. Tapi, itu bukanlah orang yang sama, tapi orang yang berbeda, itu kami buktikan dengan NIK,” tambahnya.

Petitum Termohon kepada MK

Berbadasarkan uraian tersebut, pihaknya memohon kepada majelis hakim MK untuk menjatuhkan putusan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya. Kemudian dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Kota Bima Nomor 45 dan seterusnya. Selanjutnya menetapkan suara perolehan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima tahun 2024 sebagaimana tabel yang terlampir, yang mulia,” tandasnya. (*)

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button