
Jakarta (NTBSatu) – Mahkamah Konstitusi (MK), menolak permohonan gugatan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, Mohammad Rum dan Mutmainnah (Rum – Innah).
Hal tersebut diumumkan melalui Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Sesi III di Gedung MK RI, Selasa, 4 Februari 2025 malam.
Hakim MK, Asrul Sani mengungkapkan, gugatan atau eksepsi Rum – Innah pada perkara Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak beralasan menurut hukum.
“Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, eksepsi tidak berlasan menurut hukum. Maka, tidak ada keraguan bagi Mahkamah bahwa permohonan pemohon dianggap tidak jelas dan kabur,” tegas Asrul.
Oleh sebab itu, lanjut Asrul, permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak relevan.
Setelah itu, Ketua MK, Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.
“Permohonan pemohon Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujarnya dilanjutkan dengan pengetukan palu sidang. (*)