Politik

Aji Rum Optimis MK Kabulkan Gugatan, Sebut Kecurangan saat Pilkada Ibarat Bau Kentut

Jakarta (NTBSatu) – Calon Wali Kota Bima 2024, Mohammad Rum mengatakan, yakin gugatannya tentang sengketa Pilkada Kota Bima akan Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan.

“InsyaAllah kami optimis,” ujar Aji Rum sapaan akrabnya kepada NTBSatu, Rabu, 22 Januari 2025.

Ia berharap, agar MK mempertimbangkan semua tuntutan yang pihaknya ajukan. Menurutnya, hal tersebut demi kualitas demokrasi di masa yang akan datang, khususnya di Kota Bima.

“Jangan sampai praktik-praktik penyelenggaraan Pilkada seperti ini tumbuh dan berkembang,” cetus Mantan Pj. Wali Kota Bima ini.

“Kasihan warga kota yang hakikinya ingin perubahan kota ke depan, terhalang olen praktik unfair seperti ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Aji Rum menyampaikan, jangan sampai lahir pemimpin yang bukan rakyat pilih. Di samping itu, ia menyinggung keterlibatan penyelenggara secara masif kepada salah satu pasangan calon (paslon).

“Kecurangan yang terjadi ibarat bau kentut. Ada baunya cuman tidak ada yang ngaku melakukannya,” ungkapnya.

Tak hanya itu, ia juga menyentil terkait seseorang yang ingin jadi pemimpin tetapi berstatus sebagai mantan narapidana.

“Satu hal lagi ini yang lebih serius, jangan sampai terjadi seorang mantan napi menjadi pemimpin. Kasihan masyarakat yang dipimpinnya. Mau dibawa kemana arah pembangunan daerah?,” jelas Aji Rum.

“Memangnya tidak ada orang lagi ya yang bersih untuk jadi pemimpin,” imbuhnya menambahkan.

Paslon Rum-Innah Gugat ke MK

Sebelumnya, Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Nomor Urut 2, Mohammad Rum dan Mutmainnah (Rum-Innah), mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima Nomor 465 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Bima kepada MK.

Pasalnya, menurut Pemohon Perkara Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini, terdapat temuan 38.224 pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal itu berdasarkan klasifikasi kesamaan nama, jenis kelamin, dan umur.

“Jadi, di temuan kami itu ada 38.224 pemilih ganda, ketika kami klasifikasikan dengan kesamaan nama, jenis kelamin, umur, dan tempat tanggal lahir terdapat 4.833 pemilih ganda identik,” ujar kuasa hukum Pemohon, Ardany Zulfiqar dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Bima Kamis, 9 Januari 2025 di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.

Perkara tersebut berlangsung pada panel II. Bertindak sebagai pimpinan, Wakil Ketua MK, Saldi Isra dengan pendampingnya Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih.

Pemohon mengatakan, patut menjadi dugaan, persebaran pemilih ganda ini memberikan suara atau mencoblos lebih dari satu kali. Di mana sekurang-kurangnya berdasarkan temuan pemohon, ada pada 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di semua Kecamatan di Kota Bima. (*)

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button