Kota Bima

Aji Rum Ajak Seluruh Pihak Hormati Putusan MK

Jakarta (NTBSatu) – Mahkamah Konstitusi (MK), menolak permohonan gugatan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, Mohammad Rum dan Mutmainnah (Rum – Innah).

Hal tersebut diumumkan melalui Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Sesi III di Gedung MK RI, Selasa, 4 Februari 2025 malam.

Merespons hal tersebut, Calon Wali Kota Bima, Mohammad Rum mengatakan, pihaknya menghormati hasil putusan MK yang menolak gugatan dengan perkara Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

“Alhamdulillah, semua sudah kita lalui secara maksimal. Namun, takdir Allah belum memilih kita,” tulis Aji Rum sapaan akrabnya melalui unggahan Facebook pribadinya, Selasa, 4 Februari 2025 malam.

Ia pun mengucapkan terima kasih dan permohonan maaf kepada semua warga Kota Bima, yang telah mendukung dan mendoakannya saat kontestasi Pilkada tahun 2024 lalu.

“InsyaAllah tetap bernilai ibadah. Marilah kita sudahi semuanya kembali lagi membangun bersama-sama Kota Bima yang kita cintai ini,” katanya.

Selanjutnya, ia mengajak seluruh pihak agar tetap menjaga persatuan dan kesatuan antar sesama. “Hilangkan rasa permusuhan di antara kita dan hormati keputusan MK, karena selalu ada hikmah di balik suatu peristiwa,” pungkas Aji Rum.

Sebelumnya, Hakim MK, Asrul Sani mengungkapkan, gugatan atau eksepsi Rum – Innah pada perkara Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak beralasan menurut hukum.

“Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, eksepsi tidak berlasan menurut hukum. Maka, tidak ada keraguan bagi Mahkamah bahwa permohonan pemohon dianggap tidak jelas dan kabur,” tegasnya

Oleh sebab itu, lanjut Asrul, permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak relevan.

Setelah itu, Ketua MK, Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

“Permohonan pemohon Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujarnya melanjutkan dengan pengetukan palu sidang. (*)

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button