Mataram (NTBSatu) – Mahkamah Konstitusi (MK), telah menerima 296 permohonan perkara dalam Pilkada Serentak 2024. Permohonan itu, termasuk dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum – Hj. Mutmainnah (Rum – Innah).
Komisioner KPU NTB, Agus Hilman membenarkan, pasangan Rum – Innah telah mengajukan sengketa ke MK. Saat ini, KPU NTB tengah menunggu hasil pelaporan tersebut agar mendapatkan nomor perkara.
Nomor perkara akan diberikan pada saat teregistrasi ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BRPK. “KPU akan menerima nomor tersebut pada 3 Januari 2025 mendatang,” ungkap Agus via telepon, Rabu, 18 Desember 2024.
Adapun total permohonan sengketa pilkada itu terdiri dari 17 permohonan tingkat pemilihan gubernur, 230 pemilihan bupati, dan 49 pemilihan wali kota.
Merujuk laman resmi MK, tercatat dari 296 permohonan perkara pilkada yang masuk, 153 di antaranya dikirimkan secara langsung atau tatap muka. Sedangkan, 143 permohonan lainnya, pemohon menyampaikannya secara online atau daring.
MK akan memproses seluruh permohonan perkara hasil Pilkada Serentak 2024. Seluruh perkara yang masuk sudah melakukan perbaikan. Pengunggahannya pada 23 Desember 2024.
Adapun tahapan pembacaan putusan gugatan sengketa pilkada pada 24 hingga 11 Maret 2025.
Tahapan dan jadwal bersengketa di MK tersebut tertera pada Peraturan MK Nomor 4 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. (*)