Uji Komitmen Konstitusi : Kepatuhan DPR-Pemerintah pada Putusan MK tentang Perubahan Pemilu Serentak

Oleh: Ramdani Naupal, Kabid Hukum dan HAM HMI Cabang Mataram
Mahkamah Konstitusi (MK) menorehkan putusan bersejarah pada 26 Juni 2025 melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan krusial ini secara resmi mengabulkan permohonan uji materiil (judicial review) yang menuntut perubahan fundamental terhadap model penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak di Indonesia. Dampak putusan ini diprediksi akan bersifat transformatif bagi lanskap demokrasi Indonesia. Hal ini didasari pengakuan MK bahwa model pemilu serentak yang berlaku saat ini telah terbukti menimbulkan multi-dimensional problem, tidak hanya merugikan kepentingan publik secara langsung tetapi juga secara sistemik menggerogoti kualitas dan integritas demokrasi itu sendiri. Oleh karenanya, putusan ini diharapkan menjadi katalisator korektif yang signifikan untuk memperbaiki kondisi demokrasi Indonesia yang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren degradasi yang mengkhawatirkan.
Sistem pemilu serentak yang kini dinyatakan bermasalah tersebut sebenarnya merupakan invensi relatif baru, baru pertama kali diimplementasikan secara penuh pada Pemilu 2019. Inisiasi model ini berawal dari Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang kala itu memberikan lima alternatif skenario keserentakan kepada pembentuk undang-undang. Berdasarkan pilihan tersebut, DPR bersama Pemerintah akhirnya memilih dan mengundangkan model “lima kotak suara”. Model ini memadatkan lima jenis pemilihan Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam satu hari pencoblosan yang sama. Sementara itu, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara eksplisit dipisahkan waktunya, dilaksanakan beberapa bulan setelah gelombang pemungutan suara “lima kotak suara” tersebut usai.
Sebagai respons terhadap kegagalan model “lima kotak suara” dalam menjamin prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil) yang nyata dalam praktik politik transaksional masif baik pada Pemilu 2019 maupun 2024. Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 menetapkan sebuah paradigma baru: pemilu serentak dua tahap. Rancangannya meliputi: Tahap Nasional pada tahun 2029, mencakup pemilihan Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR, dan anggota DPD; serta Tahap Lokal pada tahun 2031 (2,5 tahun setelah Tahap Nasional), yang mencakup Pilkada (Gubernur, Bupati, Walikota) beserta pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Desain terstruktur ini diyakini oleh MK akan mengurangi beban teknis dan politik, meminimalisir ruang transaksional, serta pada akhirnya lebih efektif dalam mewujudkan tujuan esensial pemilu demokratis.
Kegagalan Sistemik Model Pemilu Serentak
Persoalan mendasar terkait model keserentakan pemilu di Indonesia transenden melampaui wacana normatif-tekstual semata. Ia harus dipahami sebagai manifestasi kegagalan struktural (structural failure) yang terpateri dalam arsitektur sosio-politik bangsa. Akar masalahnya bersifat sistemik: model yang ada telah mengalami institusionalisasi kegagalan (institutionalized failure) suatu kondisi di mana mekanisme teknis-prosedural yang dirancang justru secara paradoks mengikis dan mendelegitimasi tujuan filosofis utama yang hendak dicapai. Esensi pemilu demokratis sejatinya berporos pada implementasi prinsip Luber Jurdil yang murni, menjamin kedaulatan rakyat tanpa distorsi. Namun, dalam praktik model serentak “lima kotak suara”, proses demokratis ini terdistorsi dan direduksi menjadi sekadar “mesin oligarki politik”. Mekanisme pemilu yang seharusnya menjadi saluran aspirasi rakyat justru dikooptasi oleh jaringan kepentingan elite, memperkuat siklus oligarkis melalui praktik transaksional yang masif, penggunaan sumber daya negara yang tidak proporsional, dan pendalaman ketimpangan politik.
Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia telah mengalami distorsi fundamental, berubah wujud menjadi sebuah “pasar transaksional politik” (political marketplace) di mana kekuasaan dan kursi representasi secara vulgar diperdagangkan (commodified). Maraknya praktik “trading of parliamentary seats” tidak sekadar merusak integritas lembaga perwakilan, tetapi lebih jauh mengkonsolidasikan hegemoni pemodal (capital oligarchy) di jantung ekosistem demokrasi. Konsekuensinya, suara rakyat yang seharusnya menjadi mandat tertinggi (supreme mandate) dalam sistem demokrasi, terfragmentasi dan termarginalkan oleh kepentingan jangka pendek serta permainan elite. Studi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem, 2023) mengonfirmasi krisis representasi ini secara empiris: 74% konstituen menyatakan suara mereka tidak tercermin dalam kinerja wakil terpilih. Prinsip dasar pemilu pun terkikis; asas “bebas dan rahasia” terkontaminasi secara masif oleh praktik politik uang (vote buying), sementara prinsip “jujur dan adil” tergerus secara sistemik akibat ketimpangan sumber daya kampanye (campaign resource asymmetry) yang ekstrem, menciptakan arena kompetisi yang timpang sejak awal.
Beban Teknis Oprasional yang Kritis
Model “lima kotak suara” yang memadukan pemilihan Presiden/Wapres, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam satu hari menciptakan beban struktural yang krusial bagi partai politik. Parpol dipaksa melakukan rekrutmen kandidat secara besar-besaran dan berlapis dalam rentang waktu yang tidak realistis (rata-rata hanya 8-12 bulan). Kondisi ini menyisakan ruang yang sangat terbatas untuk proses quality control dan kaderisasi politik yang bermutu. Akibatnya, pendidikan politik (political education) dan penyiapan kepemimpinan (leadership grooming) terabaikan, mendorong parpol mengandalkan rekrutmen instan berbasis jaringan kapital dan politik uang (money politics connections). Model ini secara efektif menggeser meritokrasi dengan logika transaksional, di mana kemampuan finansial dan patronase seringkali mengalahkan integritas dan kapasitas substantif calon.
Di sisi pemilih, model serentak “lima kotak suara” menciptakan beban kognitif berlapis (layered cognitive burden) yang signifikan. Di dalam bilik suara, pemilih dihadapkan pada lima jenis surat suara berbeda, dengan tiga di antaranya (DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota) memiliki format visual yang identik namun memuat daftar partai dan calon legislatif yang sangat overloaded (rata-rata 200-500 nama per Dapil). Kompleksitas teknis yang tak terkelola ini memicu voter confusion masif, yang berujung pada Random Voting (pemilih melakukan centang asal tanpa pertimbangan platform atau rekam jejak kandidat), Electoral Apathy (golput akibat kebingungan prosedural atau rasa kewalahan), Invalid Ballot Surge (lonjakan kesalahan teknis pengisian surat suara yang bersifat sistemik dan dapat diprediksi)
Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2024 membuktikan dampak kritis ini secara telak: 15,5 juta suara (10,28% dari total suara) dinyatakan tidak sah untuk pemilu DPR, angka yang lebih tinggi daripada perolehan suara 90% partai peserta pemilu. Secara tragis, “suara batal” ini menjadi “pemenang kelima” (de facto fifth winner) setelah PDIP, Golkar, Gerindra, dan PKB. Fenomena ini bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan indikator kegagalan sistem representasi yang akut, yang secara diametral bertentangan dengan amanat Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI 1945 tentang kedaulatan rakyat. Setiap suara yang terbuang merupakan pengingkaran nyata terhadap prinsip dasar demokrasi : “one person, one vote, one value”.
Pada level penyelenggara, model serentak juga menciptakan inefisiensi struktural (structural inefficiency) bagi KPU dan Bawaslu. Siklus kerja intensif yang sangat pendek (rata-rata hanya 18 bulan aktif) berhadapan dengan masa jabatan kelembagaan yang panjang (5 tahun), menciptakan fenomena kekosongan kelembagaan. Lembaga penyelenggara menghadapi periode “mati suri” (dormancy) yang panjang (sekitar 3,5 tahun) sebuah paradoks yang bertentangan dengan prinsip efisiensi anggaran negara. Desinkronisasi rekrutmen memperparah masalah: Studi Perludem (2023) menemukan 72% KPU Kabupaten/Kota terpaksa melakukan rekrutmen anggota baru justru pada masa tahapan pemilu aktif. Pergantian personel di tengah proses ini secara signifikan mengganggu konsistensi pengawasan dan penegakan aturan, sebagaimana terlihat pada kasus 223 laporan pelanggaran Pemilu 2024 yang terbengkalai (unresolved) akibat masa transisi anggota Bawaslu.
Avibelensi Peran MK dalam Menjaga Demokrasi
Pemahaman yang membatasi peran Mahkamah Konstitusi (MK) semata-mata sebagai penguji formalitas undang-undang terhadap UUD 1945 adalah perspektif yang tidak lagi memadai dan cenderung keliru. Kenyataannya, MK memikul mandat konstitusional yang jauh lebih kompleks dan dinamis, berfungsi sebagai: penjaga utama (guardian) tegaknya konstitusi; pemberi interpretasi otoritatif (final interpreter) atas teks konstitusi; pelindung (protector) hak-hak konstitusional warga negara; dan penjamin (guarantor) hak asasi manusia dalam kerangka negara hukum. Dalam situasi dimana lembaga legislatif, yakni DPR bersama pemerintah, dinilai gagal atau kurang cakap dalam menjalankan fungsi normatifnya entah karena kebuntuan politik, kepentingan pragmatis, atau ketidakmampuan merespon kebutuhan mendesak intervensi MK melalui pembentukan norma hukum (judicial law-making) menjadi sebuah keniscayaan. Hal ini krusial demi memastikan supremasi konstitusi tidak terganggu dan hak-hak fundamental setiap individu di Indonesia tetap terjamin secara nyata.
Kontribusi MK ini sangat terlihat dalam konteks penyelenggaraan pemilu, dimana putusan-putusannya telah berulang kali melahirkan norma-norma baru yang justru memperkuat prinsip pemilu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil). Tak jarang, inovasi hukum yang digulirkan MK melalui putusannya menjadi katalisator bagi reformasi sistemik pemilu di Indonesia, membuka jalan bagi perbaikan tata kelola demokrasi elektoral. Fenomena ini selaras dengan konsep “konstitusi yang hidup” (living constitution), yang menekankan bahwa konstitusi bukanlah dokumen mati yang terperangkap dalam pemahaman era pendiriannya, melainkan harus ditafsirkan secara kontekstual sesuai dinamika zaman.
Namun, kewenangan MK untuk bertindak sebagai “pembuat hukum positif” (positive legislator) ini bukanlah kewenangan tanpa batas atau boleh dijalankan secara sewenang-wenang. Pelaksanaannya harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan hanya pada ruang lingkup yang sangat terbatas, yaitu ketika benar-benar diperlukan untuk memenuhi esensi fungsi konstitusionalnya dan hanya dalam keadaan yang sangat mendesak dimana jalur legislatif biasa mengalami kebuntuan parah. Dalam setiap langkah menciptakan norma baru, MK wajib berpegang teguh secara ketat pada pilar-pilar fungsinya sebagai penjaga konstitusi, penafsir akhir, dan pelindung hak.
Sayangnya, dalam praktik, MK pernah melakukan penyimpangan mendasar terhadap prinsip ini. Contoh paling nyata dan kontroversial adalah Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, yang tidak hanya menuai kritik tajam dari berbagai kalangan ahli hukum dan masyarakat sipil karena substansinya yang dianggap mengubah aturan main secara tidak fair, tetapi juga ternoda oleh pelanggaran etik berat yang melibatkan ketua MK saat itu. Putusan inilah yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya tidak memenuhi syarat usia berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden. Yang memperparah situasi adalah respons pasif dan diam (silence and inaction) dari pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Pemerintah. Alih-alih mengambil langkah korektif, seperti menggunakan hak angket atau mengupayakan revisi undang-undang untuk mengklarifikasi ambiguitas, kedua lembaga tersebut justru memilih untuk menerima dan melaksanakan putusan yang sarat kontroversi tersebut tanpa upaya signifikan untuk mempertanyakannya atau memulihkan integritas sistem. Ketiadaan penolakan atau sikap kritis dari lembaga legislatif dan eksekutif ini bukan hanya mencerminkan kelemahan sistem checks and balances, tetapi juga berpotensi mengikis legitimasi MK dan menciptakan preseden berbahaya bagi intervensi yudisial yang tidak bertanggung jawab di masa depan.
Dimensi Peran dan Tanggung Jawab DPR-Pemerintah
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan instrumen fundamental demokrasi yang memberikan kedaulatan langsung kepada rakyat untuk menentukan pemimpin dan wakil-wakil mereka yang akan mengemban amanat mengelola negara dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Mekanisme ini merupakan manifestasi konkret dari prinsip kedaulatan rakyat, di mana legitimasi kekuasaan tertinggi dalam negara bersumber dari dan berada di tangan rakyat. Namun demikian, pelaksanaan model pemilu serentak yang diterapkan saat ini dinilai mengalami kegagalan sistematis (systemic failure). Kegagalan ini tidak hanya bersifat teknis administratif, melainkan lebih mendasar: pemilu serentak dalam praktiknya justru gagal mencapai esensi dan tujuan idealnya sendiri, yakni menghasilkan kepemimpinan dan perwakilan yang benar-benar reflektif terhadap kehendak rakyat dan mampu menjalankan fungsi demokrasi secara efektif. Persoalannya melampaui sekadar penyelenggaraan teknis; ia menyangkut erosi makna substantif demokrasi itu sendiri.
Dalam menghadapi kegagalan sistemik ini, sikap DPR dan Pemerintah yang cenderung pasif dan rigid hanya terpaku pada bunyi harfiah teks tanpa memahami semangat dan konteks, sungguh tidak dapat dibenarkan. Permasalahan pemilu serentak bersifat multidimensi; ia bukan semata persoalan legal-formal tekstual, melainkan sangat kental dengan kompleksitas sosiologis, politik, dan kultural di lapangan. Sebagai lembaga yang mengklaim diri sebagai penjelmaan aspirasi rakyat dan pemegang mandat eksekutif, DPR bersama Pemerintah harus proaktif dan kritis memahami dinamika faktual pelaksanaan pemilu serentak, mengkaji secara mendalam dampak negatifnya terhadap kualitas demokrasi, serta berkomitmen untuk mencari solusi. Pemilu yang bermutu harus mampu melampaui prosedur belaka dan mencapai demokrasi substantif (substantive democracy), yaitu terwujudnya pemerintahan yang responsif, akuntabel, dan benar-benar mewakili kepentingan publik.
DPR dan Pemerintah harus serius melakukan kajian komprehensif dan memahami dimensi permasalahan kontekstual yang muncul dari model keserentakan pemilu di Indonesia. Pemahaman ini harus meliputi aspek sosio-kultural, psikologis pemilih, kapasitas kelembagaan penyelenggara, dampak pada kualitas kontestasi, serta efektivitas pengawasan, bukan hanya sekadar aspek hukum formal. Segera memenuhi mandat konstitusional dan menjalankan kewajiban legislatifnya dengan melakukan perubahan mendasar (substantive amendment) terhadap seluruh peraturan perundang-undangan terkait Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik. Perubahan ini harus secara konsisten mengacu pada dan melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 135/PUU-XXII/2024 yang secara tegas memerintahkan perubahan model keserentakan pemilu demi mewujudkan pemilu yang lebih berkualitas dan berintegritas. Aktif terlibat dalam membenahi problematika sistem pemilu Indonesia. Komitmen ini harus diwujudkan dalam kebijakan dan tindakan konkret guna mewujudkan demokrasi penuh di Indonesia, yang berjalan berdasarkan prinsip-prinsip dasar pemilu yang demokratis: Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil), sehingga menghasilkan pemerintahan dan perwakilan yang benar-benar legitimate dan berpihak pada rakyat. (*)