Politik

Bawaslu NTB Tunggu Aturan Turunan Pasca Putusan MK Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Mataram (NTBSatu)Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB menyatakan kesiapannya dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah desain pemilu serentak mulai 2029.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal, mengakhiri skema “lima kotak” yang selama ini dijalankan.

Ketua Bawaslu NTB, Itratip menegaskan, pihaknya akan patuh terhadap setiap ketentuan yang disahkan oleh pembentuk undang-undang.

“Pertama tentu saja kita hormati putusan MK terkait dengan sistem pemilu kita. Bawaslu sebagai lembaga pelaksana Undang-undang (UU) dan lembaga teknis UU. Kami akan menunggu pengaturan lebih lanjut dari UU Pemilu yang baru,” ujar Itratip kepada NTBSatu, Sabtu, 5 Juli 2025.

IKLAN

Menurutnya, apa pun yang diatur dalam norma UU Pemilu nantinya, Bawaslu akan patuh, taat, dan melaksanakan ketentuan tersebut.

“Prinsipnya, apapun yang menjadi keputusan pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR, Bawaslu akan melaksanakannya,” ucap pria asal Lombok Utara ini.

Beban Kerja Berkurang

Di sisi lain, Itratip mengaku, pemisahan pemilu ini, dapat mengurangi beban kerja bagi Bawaslu atau penyelenggara pemilu. Di mana selama ini menghadapi jadwal pemilu yang sangat padat dalam waktu yang hampir bersamaan.

IKLAN

“Kemarin, tahapan pemilu belum selesai, kita lanjut melaksanakan pilkada. Tentu saja beban kerja dengan waktu pengaturan itu, membuat kami harus memiliki tenaga yang ekstra untuk menyesuaikannya,” bebernya.

Lebih lanjut, Itratip mengungkapkan, Bawaslu secara prinsip tetap siap menyelenggarakan pemilu dalam sistem dan format apa pun.

Ia menyebut, pihaknya sedang menunggu bagaimana rujukan penyelenggaraan pemilu usai putusan MK ini. Baik rujukan pelaksanaan pemilu lokal maupun nasional.

IKLAN

“Bawaslu tentu saja tidak bisa menolak jika terjadi perubahaan dalam sistem pemilu. Maka Bawaslu, akan tetap mengikuti dan tegak lurus dengan seluruh norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Itratip.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi pada 26 Juni 2025 lalu, memutuskan untuk mengubah model pemilu serentak.

Pemilu nasional akan fokus pada pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, dan DPD.

Sementara pemilu lokal akan meliputi pemilihan DPRD provinsi, kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan walikota.

Harapannya, putusan ini dapat meningkatkan kualitas pemilu dan menyederhanakan proses bagi pemilih, demi memperkuat kedaulatan rakyat. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button