Politik

Dukung Rohmi-Firin saat Pilgub, Dugaan Pelanggaran Netralitas Kadispar NTB Diserahkan ke BKN

Mataram (NTBSatu) – Dugaan pelanggaran netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN) oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB, Jamaluddin Malady diteruskan, untuk ditangani Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Itratip membenarkan hal tersebut. Proses ini, katanya, akan menjadi penentu apakah yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau tidak.

“Iya benar (dugaan pelanggaran Kadispar NTB diteruskan ke BKN),” kata Itratip kepada NTBSatu, Senin, 16 Desember 2024.

Penerusan laporan ini, ujar Itratip, setelah Bawaslu NTB menyelesaikan proses klarifikasi dan kajian terkait dugaan pelanggaran. Hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

Langkah selanjutnya adalah tinggal menunggu keputusan dari BKN. Sebab, yang menentukan bersalah atau tidaknya adalah hak proregatif BKN.

“Lebih lanjutnya bisa tanya ke BKD,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jamaludin Malady dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kampanye di hari tenang pada Senin, 25 November 2024 lalu.

Adapun yang melaporkan Jamal ke Bawaslu adalah M. Fihiruddin. Ia menduga adanya instruksi dari Jamaludin kepada bawahannya agar memilih Paslon Cagub dan Cawagub NTB Nomor Urut 1, Rohmi-Firin di WhatsApp grup resmi Dinas Pariwisata NTB.

Pelapor juga menyerahkan bukti berupa tangkapan layar foto paslon dan video ajakan berdurasi 12 detik. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis Pemerintahan & Politik

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button