Oknum ASN Bawaslu NTB jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Bekas Mobil Operasional

Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram menetapkan oknum ASN Bawaslu NTB inisial LRA sebagai tersangka dugaan penggelapan bekas kendaraan operasional.
“Iya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili Rabu, 10 September 2025.
Penyidik dalam waktu dekat akan melayangkan surat pemanggilan terhadap oknum ASN Bawaslu NTB tersebut. Ia aka menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.
“Satu dua hari lagi kami panggil. Kita lihat,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa ini.
Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. “Kalau vendor penyewaan mobil merk Avanza yang di Bandung belum kami mintai keterangan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Regi mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa Ketua Bawaslu NTB Itratip. Saksi penting lainnya, adik dari oknum ASN Bawaslu yang melakukan take over mobil eks operasional tersebut.
“Ketua Bawaslu dan adik oknum ASN telah kami periksa,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, adik dari oknum ASN itu menyatakan kesiapannya untuk menunjukkan sejumlah titik keberadaan mobil untuk proses penyitaan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.
“Hasil pemeriksaan, mereka siap datang ke beberapa titik untuk mengambil mobil pengembalian,” tutur Regi.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari dugaan penggelapan 12 unit mobil operasional Bawaslu oleh LIA. Dari jumlah tersebut. Enam unit masih dalam penguasaan adik terduga pelaku dan hingga kini dan belum ada jejaknya. (*)