Yusril Ihza Mahendra: Sesuai Putusan MK, TNI Tak Bisa Melaporkan Fery Irwandi

Mataram (NTBSatu) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan atas rencana TNI melaporkan Founder Malaka Project, Ferry Irwandi.
Rencana tersebut muncul setelah TNI menilai adanya dugaan pencemaran nama baik.
Yusril menyampaikan pandangannya sejalan dengan sikap Polda Metro Jaya. Menurutnya, Individu dapat mengajukan kasus pencemaran nama baik sebagai delik aduan, bukan lembaga.
Ia menegaskan ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 27A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah berubah sesuai UU Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memperkuat aturan melalui putusannya.
“Jawaban Polri sudah betul, yang dapat mengadukan, karena pencemaran nama baik itu berdasarkan Pasal 27A UU ITE Junto Pasal 310 KUHP itu delik aduan. Dan korbannya itu menurut keputusan MK adalah individu bukan lembaga, bukan institusi seperti TNI,” kata Yusril, Mengutip Youtube KompasTV, Jumat, 12 September 2025.
Yusril menegaskan TNI sebagai institusi negara tidak dapat menempatkan diri sebagai korban pencemaran nama baik. Menurutnya, hanya individu yang berhak mengajukan laporan, bukan sebuah organisasi.
“TNI tidak bisa menanggap dirinya sebagai korban pencemaran nama baik, terus melapor. Hanya orang yang bisa, bukan institusi. Jadi saya pikir masalah ini sudah selesai,” jelasnya.
Diakui Pihak Polri
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen J.O. Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi. Konsultasi tersebut terkait dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.
“Kami juga tadi telah melakukan konsultasi dengan saudara-saudara kami di Polda Metro Jaya. Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta dugaan tindak pidana oleh Saudara Ferry Irwandi,” kata Sembiring, Senin, 8 September 2025.
Ia menambahkan pihaknya tetap mengedepankan hukum dalam setiap langkah. “Sebagai warga negara yang taat dengan hukum, kami tentunya mengedepankan hukum sehingga atas dugaan tindak pidana tersebut kami akan melakukan langkah-langkah hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Wadir Resiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, membenarkan adanya konsultasi tersebut. Fian menjelaskan, institusi tidak bisa melaporkan pidana pencemaran nama baik.
“Menurut putusan MK kan institusi enggak bisa melaporkan (pencemaran nama baik),” ucapnya. “Harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” sambungnya. (*)