Jakarta (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima membantah salah satu dalil gugatan Pasangan Nomor Urut 2, Muhammad Rum dan Mutmainnah (Rum-Innah).
Dalil tersebut terkait adanya pemilih bernama Mahfud, yang tidak diperbolehkan menggunakan hak suaranya.
Hal itu Kuasa Hukum KPU Kota Bima, Ahmad sampaikan dalam Sidang lanjutan Panel II Perselisihan Pasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilkada 2024, Selasa, 21 Januari 2025.
Awalnya, Ahmad hendak menjelaskan perihal dalil pemohon terkait adanya seorang pemilih yang mendapatkan surat undangan memilih pada Pilkada Kota Bima.
Namun, dalam dalil yang Rum-Innah ajukan, pemilih bernama Mahfud ini tidak mendapat izin menggunakan hak suaranya di TPS 01 Kelurahan Paruga.
Menanggapi dalil tersebut, sebagai pihak termohon, Ahmad menegaskan bahwa nama Mahfud tidak ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut.
“Adapun jawaban kami adalah, pada TPS 1 Kelurahan Paruga tidak ada pemilih dalam DPT yang bernama Mahfud,” katanya dalam siaran langsung YouTube MK RI.
Merespons pernyataan Ahmad, Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memimpin sidang lantas berkelakar dengan menyebut nama Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD.
“Mungkin yang dimaksud ini Mahfud MD pak hahaha,” ucap Saldi dengan bergurau.
“Nggak ketemu lah kalau di Bima, Mahfud MD kan haha,” tambah dia.
“Juga tidak ada di dalam DPTB (Daftar Pemilih Tetap Tambahan),” timpal Ahmad
Petitum Termohon kepada MK
Berbadasarkan seluruh uraian termohon, pihaknya memohon kepada majelis hakim MK untuk menjatuhkan putusan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya. Kemudian dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
“Menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Kota Bima Nomor 45 dan seterusnya. Selanjutnya menetapkan suara perolehan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima tahun 2024 sebagaimana tabel yang terlampir, yang mulia,” tandasnya.
Gugat Hasil Pilkada
Sebelumnya, Rum-Innah mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kota Bima Nomor 465 Tahun 2024. Keputusan tersebut tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Bima kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, menurut Pemohon Perkara Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini, terdapat temuan 38.224 pemilih ganda dalam DPT. Hal itu berdasarkan klasifikasi kesamaan nama, jenis kelamin, dan umur.
“Jadi, di temuan kami itu ada 38.224 pemilih ganda. Ketika kami klasifikasikan dengan kesamaan nama, jenis kelamin, umur. Dan tempat tanggal lahir terdapat 4.833 pemilih ganda identik,” ujar kuasa hukum Pemohon, Ardany Zulfiqar, Kamis, 9 Januari 2025 lalu. (*)