Diskominfotik SumbawaSumbawa

Pemkab Sumbawa Perbarui Aturan Penyaluran CPBP untuk Lindungi Warga dari Gejolak Harga

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Sumbawa, menyiapkan rancangan usulan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) agar penyaluran Cadangan Pangan Beras Pemerintah (CPBP) menjangkau lebih banyak warga, termasuk mereka yang rentan terdampak gejolak harga.

Sekretaris DKP Kabupaten Sumbawa, Syaihuddin menjelaskan, pemerintah daerah saat ini memiliki 18.741,39 ton CPBP yang harus tersalurkan hingga akhir tahun. Perbup lama hanya memperbolehkan penyaluran saat terjadi bencana, seperti banjir atau kebakaran.

“Beras cadangan saat ini cukup besar, tapi aturan lama hanya berlaku untuk kondisi darurat. Dengan Perbup baru, kami dapat menyalurkan CPBP ke warga yang rentan pangan dan terdampak harga,” ujar Syaihuddin kepada wartawan, Selasa, 18 November 2025.

Perbup baru memungkinkan pemerintah menyalurkan beras ketika harga pasar naik signifikan. Misalnya dari Rp 15.000 per kilogram menjadi Rp 18.000 per kilogram.

Penyaluran juga diperluas untuk mendukung ibu hamil dan menyusui, sehingga kebutuhan pangan mereka tetap terpenuhi tanpa membebani pengeluaran keluarga.

Syaihuddin menambahkan, desa dapat mengajukan permintaan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam waktu 24 jam dan data tersebut menjadi acuan penyaluran.

Pemerintah merancang sistem ini untuk mencegah penyimpangan dan memastikan CPBP sampai ke warga yang membutuhkan.

“Dengan Perbup baru, semua warga yang membutuhkan akan terbantu. Cadangan pangan akan tersalurkan maksimal dan masyarakat tidak lagi terdampak gejolak harga beras,” ujarnya.

Perubahan aturan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memperluas akses bantuan.

“Dengan cakupan lebih luas, kami berharap warga Sumbawa terlindungi dari fluktuasi harga pangan dan risiko kekurangan pangan,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button