
Mataram (NTBSatu) – KPU Kota Bima langsung bergegas melantik pasangan A. Rahman H. Abidin dan Feri Sofiyan (Man – Feri), usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Mohammad Rum dan Mutmainnah (Rum – Innah).
Anggota KPU Kota Bima, Amirulmukminin mengatakan penetapan pemenang Pilkada Kota Bima akan berlangsung hari ini.
“Menindaklanjuti putusan tersebut, KPU Kota Bima akan melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024,” kata Amirulmukminin, Rabu, 5 Februari 2025.
“Penetapan Insyaallah pada Rabu, 5 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 Wita,” tambahnya.
Sebelumnya, MK menolak permohonan gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, Rum – Innah, pada Selasa, 4 Februari 2025 malam.
Hakim MK, Asrul Sani, mengungkapkan gugatan atau eksepsi Rum – Innah pada perkara Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak beralasan menurut hukum.
“Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa eksepsi tifak berlasan menurut hukum. Maka, tidak ada keraguan bagi Mahkamah bahwa permohonan pemohon dianggap tidak jelas dan kabur,” tegas Asrul.
Oleh sebab itu, lanjut Asrul, permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak relevan.
Setelah itu, Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa permohonan tersrbut tidak dapat pihaknya terima.
“Permohonan pemohon Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujarnya, dilanjutkan dengan pengetukan palu sidang. (*)