Kota BimaPolitik

Bawaslu Temukan Kekurangan Surat Suara hingga Saksi Mengenakan Baju Paslon di Pilkada Kota Bima

Kota Bima (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima melakukan pengawasan melekat pada proses pungut hitung Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bima tahun 2024.

Dari hasil pengawasan seluruh jajaran Bawaslu, mulai dari tingkat Pengawas TPS, Pengawas Kelurahan, Pengawas Kecamatan hingga tingkat Kota Bima, mencatat sejumlah kejadian khusus.

Beberapa di antaranya, kurangnya Surat Suara (SS) untuk Pilwalkot Bima sebanyak 100 lembar di TPS 1 Jatibaru, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

“Kekurangan dan kelebihan surat suara di TPS lain juga ditemukan, tapi tidak banyak. Baik itu surat suara untuk Pilgub NTB maupun Pilwalkot Bima 2024,” ungkap Kordiv HP2H Bawaslu Kota Bima, Idhar.

Hasil pengawasan lainnya, yakni adanya saksi yang mengenakan baju pasangan calon saat datang ke TPS. Sehingga pada saat itu, Pengawas TPS langsung memulangkan saksi tersebut dan memintanya mengganti baju yang ia kenakan.

Bawaslu juga mengawal pelayanan bagi pemilih yang tidak bisa mendatangi TPS. Karena berbagai alasan seperti sakit dan lansia untuk didatangi ke rumahnya oleh petugas KPPS yang dikawal langsung oleh Pengawas TPS dan petugas keamanan dari TNI dan Polri.

“Dari hasil pengawasan kami, ada KPPS yang hampir tidak melayani pemilih yang sedang mendapat perawatan di sejumlah puskesmas. Kami langsung rekomendasikan untuk tetap didatangi agar pemilih tersebut tetap bisa memberikan hak suara dan sudah ditindaklanjuti oleh petugas kpps,” jelas Idhar.

Sementara terkait pemilih, Pengawas TPS 2 Jatiwangi mencatat adanya pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Bima sebanyak dua pemilih.

Dari hasil pengecekan di DPT Online, satu orang terdaftar sebagai pemilih di Kecamatan Ambalawi dan satu orang lagi terdaftar di Kecamatan Monta.

Namun tegas Idhar, keduanya memiliki KTP Elektronik Kota Bima. Pemilih yang terdaftar di DPT Monta atas nama Aryadin, KTP dikeluarkan di Kota Bima bulan Mei tahun 2024. Sedangkan, untuk pemilih yang terdaftar di Ambalawi atas nama Hamzah, KTP dikeluarkan oleh Dukcapil Kota Bima pada Bulan November tahun 2023.

Terhadap dua pemilih tersebut, jelas Idhar, KPPS memberikan dua pemilih tersebut hak untuk memberikan suara. Karena telah terdaftar sebagai penduduk Kota Bima.

“Karena rujukan kita itu KTP Elektronik yang menunjukkan jika keduanya penduduk Kota Bima dan telah sah menjadi pemilih tambahan,” tegasnya.

Bawaslu sempat mengkhawatirkan adanya kesalahan prosedur pada Pemilu lalu di Kelurahan Panggi yang menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun dari hasil pengawasan Bawaslu itu tidak ditemukan, karena rujukan pemilih tambahan ini pada KTP Elektronik sebagai data otentik kependudukan pemilih.

“Tentu kami tidak menutup diri, ketika ada masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran maka kami memberikan ruang untuk dilaporkan ke Bawaslu Kota Bima,” pungkas Idhar. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button