Hukrim

Tiga Kali Absen Sidang Praperadilan, Haraharah Diduga Kabur ke Arab Saudi

Persidangan praperadilan tersangka Muhammad Haraharah turut dibenarkan Humas PN Mataram, Kelik Trimargo. “Iya, ada sidang (praperadilan) hari ini,” katanya kepada NTBSatu siang ini.

Berita sebelumnya, dua orang terduga tindak pidana pemalsuan dokumen, Muhammad Haraharah dan Erwin Ibrahim, diburu Ditreskrimum Polda NTB.

Dilansir dari laman resmi Daftar Calon Sementara (DCS) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Erwin Ibrahim terdaftar sebagai Bacaleg Fraksi Hanura dapil 3 di Lombok Barat. Sementara Muhammad Haraharah merupakan pengusaha di Kota Mataram.

Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan melalui Wadir Reskrimum, AKBP Feri Wijaya menyebut, keduanya ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Penerbitan DPO pada 26 Oktober 2023 lalu.

Berita Terkini:

Muhammad Haraharah dan Erwin Ibrahim terungkap bersama-sama membuat beberapa dokumen tidak sesuai format formil. Dan menjadi dasar terbitnya sertifikat tanah.

Sementara tanah tersebut, sebelumnya sudah bersertifikat nama orang lain. Dengan kata lain, terjadi tumpang tindih pada sertifikat.

Tanah yang dimaksud berlokasi di wilayah Batu Layar, Lombok Barat. Luasnya sekitar 2 hektare lebih.

Akibat perbuatannya, dua DPO itu disangkakan pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (KHN)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Back to top button