Kota Mataram

PPPK Paruh Waktu Pemkot Mataram Mulai Bertugas 1 Januari 2026

Mataram (NTBSatu) – Kepastian waktu mulai bertugas bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, akhirnya terjawab. Sebanyak 3.067 calon PPPK Paruh Waktu Pemkot Mataram akan resmi mulai menjalankan tugas pada 1 Januari 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono secara langsung menyampaikan kepastian tersebut. Seiring agenda penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu pada 22 Desember 2025 mendatang.

“Jika tidak ada kendala, sebanyak 3.067 calon PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kota Mataram akan menerima SK pada Senin, 22 Desember 2025,” ujar Taufik kepada NTBSatu, Senin, 15 Desember 2025.

Taufik menyebut, adanya perbedaan mendasar antara tanggal penetapan SK, Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan waktu efektif mulai bekerja bagi PPPK Paruh Waktu.

Ia menjelaskan, penetapan SK PPPK Paruh Waktu dengan TMT 1 Oktober 2025. Namun demikian, pelaksanaan tugas secara resmi baru bisa setelah terbitnya Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT).

“SPMT PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Mataram baru efektif berlaku mulai 1 Januari 2026. Itu yang menjadi dasar resmi untuk mulai bekerja,” tegasnya.

Menurut Taufik, penyerahan SK tidak dapat lebih cepat karena agenda kegiatan Pemerintah Kota Mataram yang cukup padat. Pihaknya telah menyampaikan jadwal penyerahan SK pada 22 Desember 2025 dan mendapatkan persetujuan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram.

Sebanyak 3.067 calon PPPK Paruh Waktu tersebut telah lolos verifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).

Dari total 3.070 calon, terdapat tiga orang yang prosesnya tidak dapat berlanjut. Masing-masing karena meninggal dunia, diberhentikan dari dinas, serta mengundurkan diri karena tidak bersedia menjadi PPPK Paruh Waktu.

“SK PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Evaluasi kinerja akan menjadi dasar pertimbangan dalam perpanjangan SK setiap tahunnya,” jelas Taufik. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button