Hukrim

Mantan Wali Kota Bima HM Lutfi Disidang Mulai 22 Januari

Mataram (NTBSatu) – Tersangka kasus kasus dugaan suap dan gratifikasi, HM Lutfi akan menjalani sidang perdananya pada Senin, 22 Januari 2024.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo membenarkan mantan Wali Kota Bima itu akan menjalani sidang pertamanya pekan depan.

“Iya, tanggal 22 Januari besok agenda sidang pembacaan dakwaan,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 15 Januari 2024.

Persidangan itu akan dipimpin langsung Ketua PN Mataram, Putu Gde Hariadi. Dia dibantu Agung Prasetyo dan Djoko Sopriyono sebagai hakim anggota.

Persidangan itu setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas mantan Wali Kota Bima periode 2018-2023 tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Berkas HM Lutfi itu dikirim KPK ke Mataram, Senin 15 Januari 2023. Dia direncanakan menjalani persidangan di PN Tipikor Mataram.

Dengan begitu, status penahanan KPK beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Mataram. Namun saat ini, tahanan badan masih dijalani Lutfi di Rutan KPK.

“Saat ini tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK, Jakarta,” sambung Ali, tapi tidak dijelaskan kapan tersangka dikirim ke Mataram.

Baca Juga: Mantan Kabid Minerba ESDM NTB Dituntut 10 Tahun Penjara

Kasus H.M. Lutfi bermula pada sekitar tahun 2019. Saat itu, dia bersama salah satu keluarganya mulai mengkondisikan sejumlah proyek yang akan dikerjakan Pemkot Bima.

Pada awal pengkondisian berdasarkan hasil penyidikan KPK, Lutfi meminta proyek yang akan dikerjakan beberapa Dinas di Pemkot Bima, antara lain Dinas PUPR dan BPBD.

Selanjutnya dia memerintahkan pejabat di dua Dinas tersebut agar menyusun proyek yang memiliki nilai anggaran besar. Penyusunan dilakukan di rumah dinas Wali Kota Bima.

Nilai proyek pada anggaran 2019-2020 itu mencapai puluhan miliar. Setelah itu, secara sepihak Lutfi menentukan kontraktor yang siap dimenangkan dalam proyek tersebut.

Proses lelang tetap berjalan seperti biasa. “Itu dilakukan secara formalitas,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, 5 Oktober 2023.

Terungkap, kontraktor pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi sesuai aturan. Atas tindakannya, H.M. Lutfi mendapat uang miliaran dari para kontraktor yang dimenangkan tersebut.

“Jumlahnya mencapai Rp8,6 miliar,” sebutnya.

Ada beberapa proyek yang dikerjakan, antara lain pelebaran Jalan Lingga Toloweri. Kemudian pengadaan listrik dan penerangan jalan umum Oi Fo’o.

Tidak hanya itu, H.M. Lutfi juga melakukan kejahatan lain, yakni menerima gratifikasi dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya. (KHN)

Baca Juga: Dua Mantan Kadis ESDM NTB Dituntut 9 dan 12 Tahun Penjara Korupsi Pasir Besi Lombok Timur

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button