Mataram (NTBSatu) – Sidang perkara korupsi suap dan gratifikasi dengan terdakwa H.M Lutfi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram ditunda, Jumat, 16 Februari 2024.
Ditundanya sidang korupsi mantan Wali Kota Bima itu dibenarkan Humas PN Mataram, Kelik Trimargo. “Iya, benar ditunda karena Ketua Majelis Hakim lagi rapat tahunan di Jakarta,” katanya kepada NTBSatu sore ini.
Sidang perkara korupsi suami Eliya Alwaini tersebut rencananya akan kembali dilakukan pada Jumat, 23 Februari 2024 mendatang.
“Akan dilanjutkan pada Minggu depan,” ujar Kelik.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Mataram, sidang masih berlanjut dengan meminta keterangan para saksi. Sebagaian besar di antara mereka adalah pejabat dan kontraktor. Totalnya 12.
Berita Terkini:
- Anggota DPR RI Abdul Hadi Sayangkan Pemprov NTB tak Komunikatif
- Diwarnai Hujan Angin, Pj. Gubernur NTB Resmikan Taman Edukasi Landfill Hill Kebon Kongok
- Peternak di Dompu Ditemukan Meninggal, Terseret Arus saat Selamatkan Sapi
- Boat Angkut 16 Penumpang Karam di Gili Trawangan
Mereka adalah Mukhtar, Yahya, Agus Salim, Isdinurrahman, Kamaruddin, Rizal Afriansyah alias Edward.
Kemudian, Muhammad Amin, Ahmad, Safran, Jamaludin, Hadijah, dan Jikrullah.
Pada sidang terakhir, Senin, 12 Februari 2024 Jamaluddin mengaku, berdasarkan informasi yang didapatnya, para kontraktor yang memenangkan sejumlah proyek di Kota Bima diharuskan membayar sejumlah fee ke Eliya Alwaini, istri terdakwa Lutfi.
Bahkan, para kontraktor tidak akan mendapatkan pekerjaan atau proyek jika tidak menyerahkan sejumlah uang kepada perempuan yang akrab disapa Umi Eli tersebut.
“Itu sudah jadi pengetahuan umum sejak tahun 2022,” katanya di ruang sidang PN Tipikor Mataram.
Keterlibatan keluarga mantan Wali Kota Bima tidak hanya sampai di situ. Adik ipar istrinya, M Maqdis pun memiliki peran besar dalam sederet proyek. Jamal mengaku, pada tahun 2018, seluruh perusahaan yang dibawa Maqdis tidak pernah mengalami kalah tender.
“Dia (Maqdis) selalu meminjam bendera perusahaan lain. Dan dia menang semua,” akunya.
Diakui Jamal, atas perintah Maqdis, dialah yang membuat penawaran untuk proyek yang dibawa adik ipar istri terdakwa tersebut. Khususnya pada proyek di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima. (KHN)