Mataram (NTBSatu) – Mantan Wali Kota HM. Lutfi menjalani sidang pemeriksaan terdakwa pada perkara suap dan gratifikasi di lingkup Kota Bima, Senin, 22 April 2024.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi, Lutfi mengaku tidak mengetahui siapa yang mengerjakan sejumlah proyek di Kota Bima, seperti Jalan Nungga Toloweri, sejumlah puskesmas dan proyek lainnya
“Saya tahu ada proyek itu. Tapi tidak tahu siapa yang mengerjakan,” kelitnya di ruang sidang PN Tipikor Mataram.
Lutfi menyebut, sejak menjadikan anggota DPR RI, dirinya jarang berada di Kota Bima. Hal itu menjadi alasannya tidak mengetahui siapa saja pihak kontraktor yang ada di daerah dengan semboyan kota tepian air tersebut.
Tidak hanya itu, wali kota periode 2018-2023 juga mengaku bahwa dirinya menerima uang pinjaman dari ipar istrinya Eliya Alwaini, M Makdis sebesar Rp500 juta. Namun uang tersebut diklaim untuk merenovasi rumahnya. Tidak berhubungan dengan proyek.
Berita Terkini:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
Peminjaman uang dilakukan pada tahun 2018, lalu dikembalikan tahun 2019. “Jadi saya meminjamnya bukan dalam bentuk uang, tapi pengerjaan (renovasi). Nah, yang mengerjakan rumah saya itu Makdis sendiri,” jelas Lutfi.
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung adanya aliran uang yang masuk ke rekeningnya, Lutfi kembali menyebut hal itu tidak berkaitan dengan proyek di Kota Bima.
Salah satu yang ditampilkan jaksa di ruang sidang adalah aliran uang Rp240 juta. Ratusan juta tersebut diakui Lutfi merupakan uang gajinya.