Mataram (NTBSatu) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk terdakwa ST dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru SMA Ar Rahim Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2018.
Hakim menyatakan terdakwa ST terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Mantan Kepala Sekolah SMA Ar Rahim Dompu inisial ST menjalani sidang putusan pengadilan pada Rabu, 16 April 2025.
“Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun. Dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, I Ketut Somanasa saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, jaksa menilai terdakwa ST telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dugannya, terdakwa ST telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya terkait pembangunan ruang kelas. Sehingga, merugikan keuangan negara mencapai Rp416 juta.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama kuasa hukumnya, untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut dengan mengajukan banding.
Dari pihak terdakwa ST juga menyampaikan, akan melakukan upaya hukum lanjutan terkait dengan kasus yang menimpanya. (*)