Mantan (NTBSatu) – Mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi melawan putusan hakim yang memvonisnya 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2018-2022.
Perlawanan itu dilakukan Lutfi dengan mengajukan banding. “Muhammad Lutfi melalui penasihat hukumnya sudah menyatakan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo, pada Selasa, 11 Juni 2024.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr, tertanggal 3 Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengajukan banding.
Dengan begitu, sambung Kelik, kedua belah pihak sama-sama menyatakan mengajukan banding di tingkat pertama.
“Baik terdakwa maupun penuntut umum (sudah) sama-sama mengajukan banding,” jelas pria berkacamata ini.
Meski begitu, pihak pengadilan belum menerima materi banding dari Lutfi maupun JPU KPK.
“Kalau memori banding, masih bisa diajukan belakangan, sebulan setelah putusan, itu masih bisa,” ungkap Kelik.
Sebelumnya, Wali Kota Bima periode 2018-2023 ini divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim diketahui Putusan Gde Hariadi pada Senin, 3 Juni 2024.
Lutfi dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan ke 1 tentang suap dan gratifikasi. Dakwaan sesuai Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkini:
- ANTV Lakukan PHK Massal, Ini Deretan Programnya yang Pernah Populer
- Menelusuri Jejak PMI Legal di Malaysia: Rindu Bekerja di Kampung Sendiri, Titip Pesan untuk Gubernur NTB Terpilih
- Dua Mahasiswa Ummat Borong Juara Kompetisi Canva Tingkat Nasional
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
“Terdakwa HM Lutfi terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan ke 1. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda 250 juta. Dengan ketentuan, jika (denda) tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 6 bulan,” kata Putu Gede.
Hakim kemudian menetapkan masa penahanan dikurangi pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan.
Hakim juga menyita sejumlah barang bukti salah satunya buku rekening transfer Rp30 juta dan fail Surat Perintah Membayar (SPM) Dinas PUPR Kota Bima, serta sederet bukti lainnya.
Dari uraian putusan, terdakwa Lutfi dalam perbuatannya bersama sama dengan istrinya, Eliya Alwaini dan sejumlah koleganya, seperti Muhammad Amin selaku mantan Kadis PUPR Kota Bima, Iskandar Zulkarnain dan Agus Salim yang keduanya diketahui Kepala Bagian pada LPBJ Kota Bima. Dua nama lainnya adalah Fahad selaku Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima, serta adik Ipar Lutfi bernama Muhammad Makdis.
Menurut Hakim, mereka terlibat dalam permufakatan jahat dalam pengaturan sejumlah proyek fisik di Kota Bima sehingga timbul suap dan gratifikasi kepada terdakwa. (KHN)