Bos PT AMG Tetap Jadi Tahanan Kota di Tingkat Banding
Mataram (NTBSatu) – Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) NTB tetap menetapkan terdakwa korupsi pasir besi Lombok Timur, Po Suwandi menjadi tahanan kota.
“Menetapkan terdakwa Po Suwandi tetap berada dalam tahanan kota,” kata Ketua majelis hakim, Gede Ariawan membacakan amar putusan banding melalui siaran langsung di kanal YouTube PT, Selasa, 5 Maret 2024.
Pembacaan amar bos PT AMG tersebut menguatkan putusan pertama di PN Tipikor Mataram tanggal 5 Januari 2024 dengan perkara nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.
Berita Terkini:
- Dinkes Sumbawa Prioritaskan Ambulans untuk Desa Terpencil
- HUT Ke-67 Kabupaten Sumbawa, PPNI RSUD Gelar Khitanan Massal Bagi Warga Kurang Mampu
- PT TUN Kabulkan Banding Imigrasi Mataram, Menang Kasus Deportasi Dua WN Amerika Serikat
- Isu Tambang Ilegal Seret Pariwisata NTB, Pemprov Bantah Sebabkan Wisatawan Batal Berkunjung
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang dimohonkan banding,” jelasnya.
Dalam amar putusan banding nomor: 2/PID.TPK/2024/PT MTR, majelis hakim tingkat banding turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.



