Bos PT AMG Tetap Jadi Tahanan Kota di Tingkat Banding

Mataram (NTBSatu) – Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) NTB tetap menetapkan terdakwa korupsi pasir besi Lombok Timur, Po Suwandi menjadi tahanan kota.
“Menetapkan terdakwa Po Suwandi tetap berada dalam tahanan kota,” kata Ketua majelis hakim, Gede Ariawan membacakan amar putusan banding melalui siaran langsung di kanal YouTube PT, Selasa, 5 Maret 2024.
Pembacaan amar bos PT AMG tersebut menguatkan putusan pertama di PN Tipikor Mataram tanggal 5 Januari 2024 dengan perkara nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.
Berita Terkini:
- Dewan Nilai Penunjukan Faozal Jadi Plh. Sekda NTB Langkah Tepat, Minta Gubernur Pertimbangkan Jadikan Pjs
- Jembatan Bahtera Sriwijaya, Simbol Konektivitas dan Lokomotif Ekonomi Sumatera Selatan – Bangka Belitung
- Proyek Jembatan Sumatera Selatan – Bangka Belitung Rp13 Triliun Bermula dari Obrolan di Meja Makan
- Ambisi Pariwisata NTB Mendunia Dibayangi Realita Okupansi dan Perizinan
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang dimohonkan banding,” jelasnya.
Dalam amar putusan banding nomor: 2/PID.TPK/2024/PT MTR, majelis hakim tingkat banding turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.