Mataram (NTBSatu) – Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) NTB tetap menetapkan terdakwa korupsi pasir besi Lombok Timur, Po Suwandi menjadi tahanan kota.
“Menetapkan terdakwa Po Suwandi tetap berada dalam tahanan kota,” kata Ketua majelis hakim, Gede Ariawan membacakan amar putusan banding melalui siaran langsung di kanal YouTube PT, Selasa, 5 Maret 2024.
Pembacaan amar bos PT AMG tersebut menguatkan putusan pertama di PN Tipikor Mataram tanggal 5 Januari 2024 dengan perkara nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.
Berita Terkini:
- DMC Dompet Dhuafa Tanam 200 Pohon dan Gelar Serangkaian Kegiatan di HKB 2025 Lombok
- PT Karya Gugat Kadis Dikbud NTB, Proyek Rp9,8 Miliar Smart Class Seret Oknum PBJ
- UMS dan Ummat Perkuat Sinergi Melalui Studi Tiru Pengembangan Mutu dan Sistem Informasi
- Koperasi Merah Putih akan Hadir di Kota Mataram, Begini Skemanya
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang dimohonkan banding,” jelasnya.
Dalam amar putusan banding nomor: 2/PID.TPK/2024/PT MTR, majelis hakim tingkat banding turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.