HukrimKota Mataram

Bos PT AMG Tetap Jadi Tahanan Kota di Tingkat Banding

Sebelumnya, di PN Tipikor Mataram, majelis hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti kepada Po Suwandi.

Selain itu, Po Suwandi juga dikenakan membayar uang pengganti kerugian negara Rp17,7 miliar subsider 6 tahun kurungan pengganti.

Besaran uang pengganti tersebut berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP NTB. Nilainya Rp36,4 miliar.

Sementara uang titipan Po Suwandi Rp800 juta yang diserahkan beberapa waktu, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dijadikan sebagai uang kas negara. Juga memperhitungkannya sebagai bagian pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.

Berita Terkini:

Sama seperti putusan PT, hakim pengadilan tingkat pertama menetapkan PO Suwandi tetap menjadi tahanan kota.

Perbuatan Po Suwandi dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum. (KHN)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button