Sebelumnya, di PN Tipikor Mataram, majelis hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti kepada Po Suwandi.
Selain itu, Po Suwandi juga dikenakan membayar uang pengganti kerugian negara Rp17,7 miliar subsider 6 tahun kurungan pengganti.
Besaran uang pengganti tersebut berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP NTB. Nilainya Rp36,4 miliar.
Sementara uang titipan Po Suwandi Rp800 juta yang diserahkan beberapa waktu, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dijadikan sebagai uang kas negara. Juga memperhitungkannya sebagai bagian pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.
Berita Terkini:
- Banjir Bandang Terjang Pulau Sumbawa, Nestapa di Ujung Tahun 2024
- Penetapan NTB sebagai Tuan Rumah PON 2028 Masih Tunggu SK Kemenpora
- Kabid SMK Terjaring OTT Seret Nama Kadis Dikbud NTB
- Siswi SMAN 1 Mataram Bawa Tim Hockey Indonesia Juara Asia
Sama seperti putusan PT, hakim pengadilan tingkat pertama menetapkan PO Suwandi tetap menjadi tahanan kota.
Perbuatan Po Suwandi dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum. (KHN)