Mataram (NTBSatu) – Komisi Yudisial (KY) NTB memantau perilaku hakim yang menyidangkan perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG di Blok Dedalpak, Lombok Timur.
Koordinator Kantor Penghubung KY NTB, Ridho Ardian Pratama mengatakan, sejak kasus ini masuk di PN Tipikor Mataram, pihaknya memantau jalannya proses hukum perkara.
“Sejak perkara di pengadilan tingkat pertama telah kami turunkan tim pemantau,” katanya kepada wartawan, Rabu, 6 Maret 2024.
Buktinya, sambung Ridho, saat KY NTB mengeluarkan pernyataan bagaimana hakim pengadilan tingkat pertama mengalihkan status tahanan terdakwa Po Suwandi sebagai tahanan kota.
Berita Terkini:
- Polisi Amankan 8 Pelaku Ilegal Fishing dan Puluhan Bahan Peledak di Perairan Bima
- Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Polisi Gegara Curi HP Perempuan saat Chek In di Hotel
- Dapat SP3, PT Autore Ngotot Lakukan Aktivitas di Perairan Sekaroh Lombok Timur
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD KLU Diusut Kejati NTB
Diketahui, alasan majelis hakim yang saat itu diketuai Isrin Surya Kurniasih menetapkan Bos PT AMG itu sebagai tahanan kota karena alasan kondisi kesehatan Po Suwandi.
Pengalihan itu berdasarkan surat keterangan dari RSUD Kota Mataram. Akhirnya, Po menjadi tahanan kota pada 15 September 2023.
Padahal saat ditelusuri di RSUD Kota Mataram, Po Suwandi hanya pernah dua kali berobat.