Bos PT AMG Tetap Jadi Tahanan Kota, KY NTB Persilakan Masyarakat Lapor Perilaku Hakim

Mataram (NTBSatu) – Komisi Yudisial (KY) NTB memantau perilaku hakim yang menyidangkan perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG di Blok Dedalpak, Lombok Timur.
Koordinator Kantor Penghubung KY NTB, Ridho Ardian Pratama mengatakan, sejak kasus ini masuk di PN Tipikor Mataram, pihaknya memantau jalannya proses hukum perkara.
“Sejak perkara di pengadilan tingkat pertama telah kami turunkan tim pemantau,” katanya kepada wartawan, Rabu, 6 Maret 2024.
Buktinya, sambung Ridho, saat KY NTB mengeluarkan pernyataan bagaimana hakim pengadilan tingkat pertama mengalihkan status tahanan terdakwa Po Suwandi sebagai tahanan kota.
Berita Terkini:
- Dewan Nilai Penunjukan Faozal Jadi Plh. Sekda NTB Langkah Tepat, Minta Gubernur Pertimbangkan Jadikan Pjs
- Jembatan Bahtera Sriwijaya, Simbol Konektivitas dan Lokomotif Ekonomi Sumatera Selatan – Bangka Belitung
- Proyek Jembatan Sumatera Selatan – Bangka Belitung Rp13 Triliun Bermula dari Obrolan di Meja Makan
- Ambisi Pariwisata NTB Mendunia Dibayangi Realita Okupansi dan Perizinan
Diketahui, alasan majelis hakim yang saat itu diketuai Isrin Surya Kurniasih menetapkan Bos PT AMG itu sebagai tahanan kota karena alasan kondisi kesehatan Po Suwandi.
Pengalihan itu berdasarkan surat keterangan dari RSUD Kota Mataram. Akhirnya, Po menjadi tahanan kota pada 15 September 2023.
Padahal saat ditelusuri di RSUD Kota Mataram, Po Suwandi hanya pernah dua kali berobat.