Bos PT AMG Tetap Jadi Tahanan Kota, KY NTB Persilakan Masyarakat Lapor Perilaku Hakim

Mataram (NTBSatu) – Komisi Yudisial (KY) NTB memantau perilaku hakim yang menyidangkan perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG di Blok Dedalpak, Lombok Timur.
Koordinator Kantor Penghubung KY NTB, Ridho Ardian Pratama mengatakan, sejak kasus ini masuk di PN Tipikor Mataram, pihaknya memantau jalannya proses hukum perkara.
“Sejak perkara di pengadilan tingkat pertama telah kami turunkan tim pemantau,” katanya kepada wartawan, Rabu, 6 Maret 2024.
Buktinya, sambung Ridho, saat KY NTB mengeluarkan pernyataan bagaimana hakim pengadilan tingkat pertama mengalihkan status tahanan terdakwa Po Suwandi sebagai tahanan kota.
Berita Terkini:
- Dari Bencana ke Belanja, Menelusuri Jejak Politik Anggaran BTT NTB
- Giliran Eks Timses Iqbal-Dinda Minta Pemprov NTB Jelaskan Penggunaan BTT Rp484 Miliar
- Ketua DPRD NTB soal BTT: Minta Penjelasan Pj Sekda, Tanggapi Wacana Hak Angket
- Akademisi Dorong NTB dan Daerah Lain Terapkan “Creative Financing” di Tengah Pengalihan TKD
Diketahui, alasan majelis hakim yang saat itu diketuai Isrin Surya Kurniasih menetapkan Bos PT AMG itu sebagai tahanan kota karena alasan kondisi kesehatan Po Suwandi.
Pengalihan itu berdasarkan surat keterangan dari RSUD Kota Mataram. Akhirnya, Po menjadi tahanan kota pada 15 September 2023.
Padahal saat ditelusuri di RSUD Kota Mataram, Po Suwandi hanya pernah dua kali berobat.