Mataram (NTBSatu) – Komisi Yudisial (KY) NTB memantau perilaku hakim yang menyidangkan perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG di Blok Dedalpak, Lombok Timur.
Koordinator Kantor Penghubung KY NTB, Ridho Ardian Pratama mengatakan, sejak kasus ini masuk di PN Tipikor Mataram, pihaknya memantau jalannya proses hukum perkara.
“Sejak perkara di pengadilan tingkat pertama telah kami turunkan tim pemantau,” katanya kepada wartawan, Rabu, 6 Maret 2024.
Buktinya, sambung Ridho, saat KY NTB mengeluarkan pernyataan bagaimana hakim pengadilan tingkat pertama mengalihkan status tahanan terdakwa Po Suwandi sebagai tahanan kota.
Berita Terkini:
- Warga Pondok Prasi Geruduk Kantor Wali Kota Mataram, Protes Dugaan Perampasan Lahan
- Modal Awal Pembentukan Koperasi Merah Putih dari Pinjaman Himbara
- Jaksa Bidik Dugaan Korupsi Proyek Smart Class Dikbud NTB
- Eks Polisi Kabur dari Tahanan Polda NTB Berhasil Ditangkap di Lombok Tengah
Diketahui, alasan majelis hakim yang saat itu diketuai Isrin Surya Kurniasih menetapkan Bos PT AMG itu sebagai tahanan kota karena alasan kondisi kesehatan Po Suwandi.
Pengalihan itu berdasarkan surat keterangan dari RSUD Kota Mataram. Akhirnya, Po menjadi tahanan kota pada 15 September 2023.
Padahal saat ditelusuri di RSUD Kota Mataram, Po Suwandi hanya pernah dua kali berobat.