Mataram (NTBSatu) – Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram ditunda selama sepekan ke depan. Termasuk kasus korupsi. Hal ini menyusul adanya aksi mogok kerja seluruh hakim pada Senin, 7 Oktober 2024.
Humas PN Mataram, Kelik Trimargo menyebut belasan hakim menunda persidangan sepekan ke depan sebagai bentuk solidaritas hakim Indonesia yang sedang beraudiensi dengan Komisi III DPR RI.
“Kami Hakim PN Mataram menunda persidangan di Minggu ini untuk mendukung solidaritas hakim indonesia yang lagi audensi dengan Komisi III DPR RI. Untuk kesejahteraan hakim di seluruh Indonesia,” katanya kepada NTBSatu siang ini.
Kelik menyebut, total hakim yang terlibat dalam aksi mogok kerja ini sebanyak 19 orang. Baik sidang umum hingga tindak pidana korupsi (Tipikor). Aksi ini berlangsung hingga Jumat, 11 Oktober 2024.
“Semua hakim PN Mataram jumlah 19 hakim. Ini hanya sepekan,” jelasnya.
Menyinggung total persidangan yang ditunda, Kelik mengaku tidak mengetahuinya secara jelas. “Kalau soal detailnya, saya kurang tahu,” tandasnya.
Dalam video NTBSatu terima, Ketua Pengadilan Negeri Mataram Putu Gde Hariadi mengatakan, pihaknya mendukung aksi solidaritas dalam meningkatkan kesejahteraan hakim Indonesia. (*)