HukrimSumbawa

Pengacara di Sumbawa Bantah Kejar Hakim di Pengadilan

Mataram (NTBSatu) – Pengacara, Adhar menepis informasi soal pengejaran hakim pemutus perkara kasus tindak pidana penggelapan di PN Sumbawa, Senin, 29 Juli 2024. Menurut Adhar, kericuhan tidak terjadi saat sidang berlangsung. Namun, setelah hakim memutuskan perkara dengan terdakwa Lusy. 

“Aksi di ruang sidang PN Sumbawa itu sebetulnya bukanlah kericuhan. Itu aksi penyesalan kami atas putusan hakim,” katanya, Rabu, 31 Juli 2024.

Kuasa hukum mengaku, alasannya melakukan aksi karena merasa putusan hakim tendensius. Tidak berdasarkan pada norma hukum Pasal 183 KUHAP dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.

Baca juga: Rugikan Negara Rp2,250 Miliar, Dua Terdakwa Korupsi Perusda Sumbawa Dituntut Berbeda

Selain menepis berbuat ricuh, Adhar juga membantah soal makian yang terlayangkan ke majelis hakim. Hal itu terlihat dari video yang beredar. 

“Istilah memaki-maki hakim itu tidak tepat. Karena saat itu kami tidak pernah berhadap-hadapan langsung pasca-hakim memutuskan. Majelis meninggalkan ruangan sidang. Sehingga, tidak mungkin kami memaki-maki hakim tersebut,” bebernya. 

Pengacara Lusy itu mempertanyakan materi muatan yang majelis hakim bacakan. Menurutnya, hakim tidak mendasari ketentuan Pasal 183 KUHAP yang menyebutkan bahwa hakim memutuskan perkara harus berdasarkan minimum dua alat bukti.

“Dalam perkara ini, hanya berdasarkan keyakinan hakim saja, seharusnya tidak cukup hanya keyakinan. Tapi juga oleh minimum dua alat bukti dan keyakinan hakim,” tandasnya.

Sebagai informasi, majelis hakim PN Sumbawa menjatuhkan vonis 7 bulan penjara terhadap terdakwa Lusy. Hakim menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan penggelapan milik CV Sumber Elektronik sebesar Rp15 miliar. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button