Mataram (NTBSatu) – Dua terdakwa perkara korupsi perusahaan daerah (Perusda) Sumbawa Rp2,250 miliar, Sadiksyah dan Engkus Kuswoyo dituntut berbeda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sadiksyah yang juga Plt Direktur Utama Perusda Sumbawa dengan pidana delapan tahun penjara.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Sadiksyah dengan penjara selama delapan tahun,” kata JPU di ruang sidang PN Tipikor Mataram, Rabu, 27 Maret 2024.
Selain itu, JPU juga menuntut Sadiksyah membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan badan dan membayar Uang Pengganti (UP) Rp2,250 miliar subsider 4 tahun.
Sementara terdakwa Engkus Kuswoyo sekaligus Direktur CV. Putra Andalan Marine (CV. PAM) dituntut pidana penjara 5 tahun penjara.
Berita Terkini:
- Polisi Amankan 8 Pelaku Ilegal Fishing dan Puluhan Bahan Peledak di Perairan Bima
- Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Polisi Gegara Curi HP Perempuan saat Chek In di Hotel
- Dapat SP3, PT Autore Ngotot Lakukan Aktivitas di Perairan Sekaroh Lombok Timur
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD KLU Diusut Kejati NTB
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan membayar denda Rp300 subsider 4 bulan kurungan badan,” kata JPU.
Engkus Kuswoyo juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp412 juta subsider subsider 2 tahun 6 bulan kurungan badan.
Jaksa menuntut keduanya sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KHN)