BERITA NASIONALHukrim

Surati DPR, KY Klarifikasi Soal Seleksi Calon Hakim Agung

Mataram (NTBSatu) Komisi Yudisial (KY) mengklarifikasi secara tertulis kepada DPR soal keterangan tambahan melengkapi usulan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2024.

KY mengirim surat klarifikasi tersebut pada Rabu, 4 September 2024. Ketua KY, Amzulian Rifai menandatangani surat tersebut.

Surat tersebut mengungkap, proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA telah memenuhi persyaratan. Hal itu sebagaiamana peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait.  
 
“KY menghormati tugas masing-masing lembaga dalam seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA,” kata Amzulian, Sabtu, 7 September 2024.
 
Sementara Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah mengungkapkan, langkah ini untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR. Kemudian, meluruskan kesalahan persepsi yang beranggapan, proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA melanggar UU.

Menurut DPR, dua calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak tidak memenuhi syarat administrasi. Yakni berpengalaman menjadi hakim selama 20 tahun.
 
“KY akan terus berkoordinasi dengan DPR agar keterangan tambahan ini dapat menjadi pertimbangan. Sehingga, calon yang ususlan KY mendapat persetujuan untuk diangkat menjadi hakim agung,” jelas Nurdjanah.

“Terlebih waktu seleksi di KY juga telah memakan waktu 6 bulan dengan biaya yang tidak sedikit. Ini patut dipertimbangkan adalah bahwa MA yang masih kekurangan hakim agung dikarenakan menumpuknya perkara di MA,” lanjut Nurdjanah.

Klarifikasi Komisi Yudisial
 

Anggota KY, Sukma Violetta memberikan penjelasan terkait perbedaan jalur karier dan jalur non-karier dalam seleksi calon hakim agung, serta calon hakim ad hoc di MA.

Menurutnya, masing-masing mempunyai persyaratan yang berbeda, sesuai peraturan perundangan.
 
KY telah mengusulkan 12 nama untuk mendapatkan persetujuan itu dengan komposisi 3 CHA kamar Pidana, 1 CHA kamar Perdata, 1 CHA kamar Agama. Kemudian, 1 CHA kamar Tata Usaha Negara, 3 CHA kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak, dan 3 calon hakim ad hoc HAM di MA.
 
Sukma mengklarifikasi soal persyaratan calon hakim agung dari jalur karier. Menurutnya, hakim agung dari jalur karier harus berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi.
 
“Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 53/PUU-XIV/2016, bahwa hakim karier tidak perlu 3 tahun hakim tinggi, tetapi pernah menjadi hakim tinggi,” ujar Sukma.
 
Terkait persepsi DPR bahwa dua calon hakim agung dan dua calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak dianggap tidak memenuhi syarat administrasi, yaitu berpengalaman menjadi hakim selama 20 tahun.

Anggota KY, Binziad Kadafi berargumen, KY telah melaksanakan seleksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Status hakim pengadilan pajak dinilai sejajar hakim PT TUN

Menurut Kadafi, sesuai Putusan MK No. 6/PUU/XIV/2016 bahwa status hakim Pengadilan Pajak sejajar dengan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pengadilan Tinggi pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Pengadilan Tinggi Agama.

Kemudian, status hakim Pengadilan Pajak semakin dipertegas oleh Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang memandatkan penyatuan atap Pengadilan Pajak untuk dibina sepenuhnya oleh MA.
 
Hingga saat ini tidak ada hakim di Pengadilan Pajak yang memenuhi pengalaman menjadi hakim paling sedikit 20 tahun. Hingga 7 tahun ke depan, tidak ada hakim Pengadilan Pajak yang memenuhi persyaratan menjadi hakim selama 20 tahun.
 
“Menurut data KY, hakim paling senior di Pengadilan Pajak barul berpengalaman 13 tahun sebagai hakim,” terangnya.

Hal ini, ujarnya, karena Pengadilan Pajak yang baru berdiri pada April 2002. Terlebih lagi, syarat untuk menjadi hakim Pengadilan Pajak adalah berumur paling rendah 45 tahun.

“Syarat ini bahkan jauh lebih tinggi dari syarat untuk diangkat sebagai hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yaitu berusia paling rendah 25 tahun,” lanjut Kadafi.

Soroti beban perkara pajak

KY juga menyoroti beban perkara pajak yang cukup tinggi. Pada tahun 2023, dari 7.979 perkara di Kamar TUN MA, 88,65 persen di antaranya adalah perkara PK Pajak.

Sementara hakim agung kamar TUN yang ada berjumlah tujuh orang. Dan hanya satu orang di antaranya yang memiliki spesifikasi keahlian di bidang pajak.
 
“Masing-masing hakim agung di Kamar TUN MA menanggung beban perkara sebesar 3.420 perkara pertahun. Sehingga hal ini menjadi beban kerja tertinggi dibanding hakim agung di kamar lainnya di MA,” ungkap Kadafi.
 
Anggota KY, Joko Sasmito mengungkapkan, diskresi serupa pernah Anggota KY konsultasikan pada periode 2005-2010 kepada DPR. Ketika menyeleksi hakim agung Kamar Militer.

Saat itu, hakim Pengadilan Militer belum ada yang memenuhi syarat 20 tahun menjadi hakim. Karena hakim Pengadilan Militer mempunyai sistem pembinaan tersendiri.
 
“Dari 4 orang hakim agung Kamar Militer yang saat ini menjabat di MA, masa jabatannya sebagai hakim agung berkisar antara 8 sampai 18 tahun,” ujarnya.
 
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata meyakini, kedua lembaga bisa bersepakat mengambil alternatif terbaik demi terpenuhinya hak masyarakat pencari keadilan.
 
“KY sudah melakukan seleksi dengan standard kualitas dan integritas yang dapat dipertanggungjawabkan. Harapan kami tentunya DPR dapat mempertimbangkan kembali agar semua calon yang KY ajukan dapat persetujuan,” pungkas Mukti Fajar. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button