Mataram (NTB Satu) – Dua berkas tersangka kasus dugaan korupsi pasir besi Lombok Timur, telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Kini tersangka Rinus Adam Wakum dan Po Suwandi telah masuk agenda persidangan.
Dilansir di laman resmi Pengadilan Mataram, Rinus Adam Wakum yang juga Kepala Cabang PT AMG terdaftar dengan nomor surat pelimpahan B-1765/N.2.12/Ft.1/08/2023.
Sedangkan Direktur PT AMG, Po Suwandi terdaftar dengan nomor surat pelimpahan B-1766/N.2.12/Ft. 1/08/2023.
Masuknya berkas dua petinggi perusahaan Tambang yang beroperasi di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya itu dibenarkan Humas PN Mataram, Kelik Trimargo.
“Iya, sudah kami terima dari Kejaksaan Tinggi,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 16 Agustus 2023.
Baca Juga :
- Penyidik Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Pasir Besi, Tersangka Baru Masih Berpeluang
- Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pasir Besi Lombok Timur Ditahan di Lapas Mataram
- Mantan Kadis dan Kabid ESDM serta Kepala Pelabuhan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasir Besi Lombok Timur
- Nama Syahbandar Pelabuhan Kayangan Diseret dalam kasus dugaan Korupsi Pasir Besi Lombok Timur
- Dugaan Korupsi Pasir Besi Lombok Timur Rugikan Negara Rp36 Miliar