Hukrim

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pasir Besi Lombok Timur Segera Disidang

Mataram (NTB Satu) – Dua berkas tersangka kasus dugaan korupsi pasir besi Lombok Timur, telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Kini tersangka Rinus Adam Wakum dan Po Suwandi telah masuk agenda persidangan.

Dilansir di laman resmi Pengadilan Mataram, Rinus Adam Wakum yang juga Kepala Cabang PT AMG terdaftar dengan nomor surat pelimpahan B-1765/N.2.12/Ft.1/08/2023.

Sedangkan Direktur PT AMG, Po Suwandi terdaftar dengan nomor surat pelimpahan B-1766/N.2.12/Ft. 1/08/2023.

Masuknya berkas dua petinggi perusahaan Tambang yang beroperasi di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya itu dibenarkan Humas PN Mataram, Kelik Trimargo.

“Iya, sudah kami terima dari Kejaksaan Tinggi,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 16 Agustus 2023.

Baca Juga :

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button