Mataram (NTBSatu) – Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) sekaligus terdakwa korupsi pasir besi Lombok Timur, Po Suwandi dituntut 17 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Po Suwandi dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Fajar Alamsyah Malo, Jumat, 22 Desember 2023.
Selain itu, Po Suwandi juga dituntut membayar dengan Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga : Media Australia Sebut Prabowo Tutupi Masa Kelamnya dengan Gimik Gemoy
JPU juga menuntut Direktur PT AMG itu membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp17, 7 miliar dikurangi Rp800 juta yang telah dikembalikan ke penyidik Kejati NTB beberapa waktu lalu.
“Jika tidak dibayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sejak keputusan hukum keluar, maka harta benda bendanya akan disita dan dilelang Jaksa untuk menutupi uang pengganti,” jelas Fajar.
Namun jika harta benda milik Po Suwandi tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana selama 9 tahun penjara.
Baca Juga : Polisi Tahan Pria yang Diduga Aniaya Oknum Bacaleg PDIP di Lombok Barat