Hukrim

Divonis 14 Tahun Penjara, Kacab PT AMG: Ini Belum Selesai

Mataram (NTBSatu) – Setelah bosnya, giliran Kepala Cabang (Kacab) PT AMG sekaligus terdakwa korupsi pasir besi Lombok Timur, Rinus Adam Wakum divonis 14 tahun.

“Mengadili dengan menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Rinus Adam Wakum dengan pidana 14 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Isrin Surya Kurniasih, Jumat, 5 Januari 2023.

Terdakwa Rinus Adam juga dijatuhkan denda membayar denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman agar atasan terdakwa Rinus Adam Wakum itu membayar Uang Pengganti (UP) Rp8,22 miliar.

Baca Juga: Miris, Hanya Sedikit Siswa di 2 SMK Kota Mataram Ini yang Bisa Daftar SNBP 2024

“Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang Jaksa. Jika harta tidak mencukupi, maka akan dipidana 5 tahun penjara,” jelasnya.

IKLAN

Kacab PT AMG itu dinyatakan bersalah sesuai Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Fajar Alamsyah Malo menuntut Direktur PT AMG itu 16 tahun penjara.

Sementara Rinus Adam Wakum yang ditemui wartawan pasca persidangan mengaku akan menjalani proses hukum sesuai aturan. “Ini belum selesai,” katanya singkat. (KHN)

Baca Juga: Pj Bupati Lombok Timur Lantik Hasni Jadi Pj Sekda

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button