Mataram (NTBSatu) – Sidang kasus dugaan korupsi pasir besi Lombok Timur dengan terdakwa Zainal Abidin, Muhammad Husni, dan Syamsul Ma’rif terus berjalan di PN Tipikor Mataram.
Kali ini, giliran tersangka Sentot Ismudiyanto memberi kesaksian di hadapan Majelis Hakim, Selasa, 21 November 2023. Mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok itu mengaku, dirinya yang mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Alasannya memberikan izin pengapalan karena PT AMG mengantongi “surat sakti” atau surat pernyataan yang ditandatangani mantan Kadis ESDM NTB, Muhammad Husni.
Baca Juga : Dua Orang Paramedis Palestina Hilang Kabar Usai Videonya Viral
“Kami menganggap surat keterangan itu cukup komprehensif,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mukhlasuddin.
Pria yang menjabat Kepala Kantor Unit sejak akhir tahun 2020 sampai Mei 2023 juga menyebut, atas persetujuannya, perusahaan dengan Direktur Po Suwandi tersebut melakukan pengapalan beberapa kali.
Hal itu diklaim sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 tahun 2014. SPB dapat diterbitkan syahbandar atau pihak Kantor Unit perusahaan memiliki Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga : Simak, Berikut Ini 5 Kota di Indonesia dengan Gaji Tenaga Kesehatan Tertinggi