Mataram (NTB Satu) – Dua terdakwa kasus korupsi pasir besi Lombok Timur Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum menjalani sidang perdananya, Kamis, 24 Agustus 2023.
Dalam sidang yang bertempat di Gedung PN Tipikor Mataram itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut aliran dana mengalir ke sejumlah pihak. Salah satunya, Rinus Adam mentransfer sebanyak Rp35 juta ke tersangka Zainal Abidin.
“Rp32 juta digunakan untuk membeli 100 lembar tiket MXGP di Sumbawa. Tiket itu diserahkan ke keluarga Zainal Abidin di Sumbawa,” kata JPU yang diwakili Fajar Alamsyah Malo.
Sebelumnya, kata Fajar, Zainal Abidin yang saat itu menjabat sebagai Kadis ESDM NTB meminta Rp50 juta kepada Kacab PT AMG tersebut.
Uang itu akan digunakan untuk menyukseskan event MXGP di Sumbawa.
“Tapi terdakwa Rinus Adam hanya memberi Rp35 juta,” ucapnya.
Selain itu, uang juga mengalir ke tiga oknum kepolisian di Lombok Timur, masing-masing berinisial ES, DG, dan BW.
Baca Juga :
- Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pasir Besi Lombok Timur Datangi Kejati NTB
- Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pasir Besi Lombok Timur Dipantau KY NTB
- Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pasir Besi Lombok Timur Segera Disidang
- Penyidik Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Pasir Besi, Tersangka Baru Masih Berpeluang
- Nama Syahbandar Pelabuhan Kayangan Diseret dalam kasus dugaan Korupsi Pasir Besi Lombok Timur