Hukrim
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pasir Besi Lombok Timur Dipantau KY NTB
Mataram (NTB Satu) – Sidang perdana kasus korupsi pasir besi dengan dua terdakwa, Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum turut dipantau Komisi Yudisial (KY) NTB.
Koordinator Kantor Penghubung KY NTB, Ridho Ardian Pratama mengatakan, pihaknya akan memantau sidang Dirut PT AMG dan Kacab PT AMG tersebut.
Baca Juga:
- Harga BBM di NTB per 1 April 2026 Tetap Stabil, Berikut Daftarnya
- Dinas Dukcapil Sumbawa Siapkan Perubahan Status KTP PNS ke ASN, Berkas Dikumpulkan per OPD
- Pemerintah Resmi Tetapkan WFH Tiap Jumat bagi ASN untuk Hemat Energi
- Polisi Turun ke Sekotong, Klaim Tak Temukan Aktivitas Tambang Emas Ilegal
“In Shaa Allah, akan kami lakukan pemantauan,” katanya kepada NTB Satu, Senin, 21 Agustus 2023.
Saat ini, sambung Ridho, pihaknya sedang melakukan loordinasi dengan KY Pusat terkait metode pemantauan. Apakah akan dilakukan secara terbuka atau tertutup.



