Mataram (NTB Satu) – Sidang perdana kasus korupsi pasir besi dengan dua terdakwa, Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum turut dipantau Komisi Yudisial (KY) NTB.
Koordinator Kantor Penghubung KY NTB, Ridho Ardian Pratama mengatakan, pihaknya akan memantau sidang Dirut PT AMG dan Kacab PT AMG tersebut.
Baca Juga:
- 5 Calon Pimpinan Baznas NTB Dilantik Pekan Depan, Berikut Daftarnya
- Fahri Hamzah Cs Luncurkan Sumitro Institute
- Jaksa Maraton Periksa Saksi Kasus Rp32 Miliar DAK Dikbud Lombok Timur
- MotoGP dan WorldSBK, Persaingan Dua Kasta Balap Motor Dunia
“In Shaa Allah, akan kami lakukan pemantauan,” katanya kepada NTB Satu, Senin, 21 Agustus 2023.
Saat ini, sambung Ridho, pihaknya sedang melakukan loordinasi dengan KY Pusat terkait metode pemantauan. Apakah akan dilakukan secara terbuka atau tertutup.