Hukrim
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pasir Besi Lombok Timur Dipantau KY NTB
Mataram (NTB Satu) – Sidang perdana kasus korupsi pasir besi dengan dua terdakwa, Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum turut dipantau Komisi Yudisial (KY) NTB.
Koordinator Kantor Penghubung KY NTB, Ridho Ardian Pratama mengatakan, pihaknya akan memantau sidang Dirut PT AMG dan Kacab PT AMG tersebut.
Baca Juga:
- Pesona Ramadan Giri Menang Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Lombok Barat
- Wajib Coba! 5 Spot Ngabuburit dan Berburu Takjil Paling Ramai di Kota Mataram
- Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Pimpinan Ponpes di Loteng Naik Penyidikan
- Antisipasi Ledakan Sampah saat Ramadan, DLH Mataram Pastikan Pembuangan Kembali Normal
“In Shaa Allah, akan kami lakukan pemantauan,” katanya kepada NTB Satu, Senin, 21 Agustus 2023.
Saat ini, sambung Ridho, pihaknya sedang melakukan loordinasi dengan KY Pusat terkait metode pemantauan. Apakah akan dilakukan secara terbuka atau tertutup.


