Hukrim
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pasir Besi Lombok Timur Dipantau KY NTB
Mataram (NTB Satu) – Sidang perdana kasus korupsi pasir besi dengan dua terdakwa, Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum turut dipantau Komisi Yudisial (KY) NTB.
Koordinator Kantor Penghubung KY NTB, Ridho Ardian Pratama mengatakan, pihaknya akan memantau sidang Dirut PT AMG dan Kacab PT AMG tersebut.
Baca Juga:
- Purbaya: Defisit APBN 2025 Hampir Tembus 3 Persen PDB, Setara Rp695,1 Triliun
- Kajati NTB: Pengembangan Kasus Dana “Siluman” Tergantung Keterangan Tersangka
- Jaksa Terima Berkas Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong
- Kuota LPG Sumbawa 2026 Diprediksi Berkurang, Pemkab Surati Pertamina Minta Tambahan Stok
“In Shaa Allah, akan kami lakukan pemantauan,” katanya kepada NTB Satu, Senin, 21 Agustus 2023.
Saat ini, sambung Ridho, pihaknya sedang melakukan loordinasi dengan KY Pusat terkait metode pemantauan. Apakah akan dilakukan secara terbuka atau tertutup.



