Hukrim
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pasir Besi Lombok Timur Dipantau KY NTB
Mataram (NTB Satu) – Sidang perdana kasus korupsi pasir besi dengan dua terdakwa, Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum turut dipantau Komisi Yudisial (KY) NTB.
Koordinator Kantor Penghubung KY NTB, Ridho Ardian Pratama mengatakan, pihaknya akan memantau sidang Dirut PT AMG dan Kacab PT AMG tersebut.
Baca Juga:
- Prabowo Larang Kepala Daerah di Papua ke Luar Negeri Pakai Dana Otsus
- Usia 67 Tahun, NTB Catat Penurunan Angka Kemiskinan
- Bupati Iron Minta Kades Daftarkan Warganya BPJS Ketenagakerjaan, Bakal Dapat Penghargaan
- Tiga Pulau Kecil di Sumbawa Masih Rapuh Hadapi Ancaman Bencana
“In Shaa Allah, akan kami lakukan pemantauan,” katanya kepada NTB Satu, Senin, 21 Agustus 2023.
Saat ini, sambung Ridho, pihaknya sedang melakukan loordinasi dengan KY Pusat terkait metode pemantauan. Apakah akan dilakukan secara terbuka atau tertutup.



