“Setelah berkoordinasi, kami akan lakukan pemantauan sidang perkara tersebut,” ucapnya.
Sebagai informasi, sidang Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum akan dilaksanakan pada Kamis, 24 Agustus 2023 mendatang.
Baca Juga:
- Survei PRESiSI: Elektabilitas Najmul – Kus Jauh Tinggalkan Dua Pesaingnya
- Survei SPIN: Elektabilitas Muchsin Effendi – Junaidi Arif Lewati Najmul – Kus di Pilkada Lombok Utara
- Enam Ekor Sapi Warga di Bima Tersambar Petir, Kerugian Capai Rp30 Juta
- Pengamat Prediksi AQUR akan Menang di Pilkada Kota Mataram
Penyidik Kejati NTB menetapkan Rinus Adam sebagai tersangka pada 13 Maret 2023 bersama dengan mantan Kadis ESDM NTB, Zainal Abidin.
Bulan berikutnya, tepatnya pada 13 April 2023 giliran Dirut PT AMG Po Suwandi dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik. (KHN)